Berita KAB. BEKASI, FaktaindonesiaNews – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Meluncurkan Aplikasi Tax Survey, sekaligus menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi nomor 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, yang berlangsung di Hotel Holiday Inn, Kabupaten Bekasi, Senin (4/10/2024).
Pj Bupati Bekasi Dedy yang membuka langsung kegiatan tersebut mengatakan, Pemdakab Bekasi mengapresiasi langkah inovatif Bapenda Kabupaten Bekasi yang telah mengembangkan aplikasi Tax Survey. Sehingga saat ini tahapan pendataan dan pemetaan pajak dapat dilakukan secara digital guna meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data yang dihasilkan.
“Penerapan Tax Survey ini tentunya membantu pemerintah daerah didalam penggalangan serta peningkatan pendapatan asli daerah. Aplikasi ini mengintegrasikan seluruh aktivitas adminsitrasi perpajakan secara cepat, efisien, sehingga diharapkan mampu meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Dedy mengatakan, pajak daerah sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting bagi pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, prosedural dan administratif.
“Tentunya kami berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Perbup mengenai ketentuan pemungutan pajak daerah tadi, dan juga penggunaan aplikasi ini demi mencapai optimalisasi pendapatan daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ucapnya.