Faktaindonesianews.com – Anggota DPR RI, Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait tudingan dirinya memiliki 750 dapur MBG. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya sebagai langkah hukum atas informasi yang dinilai merugikan dirinya.
Hoaks Picu Trauma Lama Penjarahan Rumah
Uya mengungkapkan, keputusan melapor bukan tanpa alasan. Ia masih mengingat jelas peristiwa penjarahan rumahnya pada Agustus 2025 lalu, yang menurutnya juga dipicu oleh penyebaran hoaks di media sosial.
“Karena hoaks, mengingat penjarahan rumah saya juga berawal dari video-video hoaks yang masif beredar,” ujar Uya, Minggu (19/4).
Ia menjelaskan, saat itu banyak potongan video lama dari akun TikTok miliknya yang diedit dan diberi narasi menyesatkan, seolah-olah merupakan pernyataan resmi darinya.
Bantah Keras Kepemilikan Dapur MBG
Terkait isu terbaru, Uya mengaku kebingungan dengan tudingan yang menyebut dirinya memiliki ratusan dapur MBG. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar sama sekali.
“Yang saya bingung dari mana cerita saya punya dapur MBG. Sampai sekarang saya tidak punya satu pun dapur MBG,” tegasnya.
Uya menambahkan, satu-satunya usaha kuliner yang ia miliki hanyalah restoran bernama Asli Rasa yang berada di kawasan Benhil, Jakarta.
Pertanyakan Motif Penyebaran Fitnah
Lebih lanjut, Uya mempertanyakan motif pihak-pihak yang kembali menyebarkan informasi palsu tentang dirinya. Ia merasa menjadi target berulang dari fitnah yang berdampak serius, baik secara pribadi maupun keluarga.
“Mereka mau apa lagi dari saya? Rumah saya sudah dijarah, keluarga saya terdampak, sekarang difitnah lagi,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, penyebaran hoaks yang dibiarkan dapat memicu dampak nyata di dunia nyata, termasuk tindakan kriminal seperti yang pernah dialaminya.
Laporan Resmi dan Dasar Hukum
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/2746/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong.
“Iya benar, laporan penyebaran berita bohong,” ujarnya.
Dalam laporannya, Uya menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dan penyebaran informasi yang merugikan.
Bermula dari Unggahan Editan di Media Sosial
Kasus ini bermula ketika Uya menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang menampilkan foto dirinya yang telah diedit, disertai narasi bahwa ia memiliki 750 dapur MBG.
Ia menegaskan, konten tersebut merupakan manipulasi digital yang tidak sesuai dengan fakta. Akibatnya, ia merasa dirugikan secara reputasi dan memilih menempuh jalur hukum.






