Faktaindonesianews.com, Bandung – Wali Kota Muhammad Farhan mengambil langkah tegas dengan membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Bandung. Keputusan ini diambil setelah ia melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi proyek dan menemukan berbagai persoalan terkait kualitas pengerjaan infrastruktur di lapangan.
Menurut Farhan, proyek transportasi publik yang masuk dalam kategori **Proyek Strategis Nasional> (PSN) tersebut seharusnya memiliki standar pembangunan yang tinggi. Namun, kondisi di beberapa titik pembangunan dinilai belum menunjukkan kualitas yang layak untuk proyek berskala besar.
“Saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik,” ujar Farhan.
Lima Titik Proyek Jadi Sorotan
Dalam peninjauan tersebut, Farhan menemukan beberapa lokasi yang pengerjaannya dinilai belum rapi dan membutuhkan perbaikan segera. Lima titik yang menjadi perhatian pemerintah kota berada di kawasan strategis Kota Bandung.
Lokasi tersebut di antaranya Jalan Ir. H. Juanda atau kawasan Dago, Jalan Merdeka, serta Jalan R.E. Martadinata atau Jalan Riau di depan Taman Pramuka Bandung. Selain itu, dua titik lain berada di kawasan Dago, yakni di sekitar Dago 101 dan di depan Laboratorium Kesehatan Daerah Bandung.
Farhan menegaskan bahwa perbaikan di lokasi-lokasi tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pengerjaan proyek lainnya dilanjutkan. Pemerintah Kota Bandung, kata dia, tidak akan memberikan izin tambahan selama kondisi di lapangan masih belum memenuhi standar.
“BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan,” ungkapnya.
Pemkot Bandung Tolak Kelanjutan Proyek Sementara
Farhan menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mengizinkan penambahan pekerjaan baru, baik pembangunan koridor BRT maupun pekerjaan lain yang berada di luar jalur proyek tersebut, sebelum seluruh perbaikan dilakukan.
Berdasarkan hasil peninjauan sementara, ia bahkan menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak kelanjutan proyek BRT jika kualitas pengerjaan tetap seperti kondisi yang ditemukan saat ini.
“Sampai hari ini statusnya adalah hasil peninjauan saya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak BRT kalau melihat hasil pekerjaan seperti itu,” katanya.
Pemkot Akan Surati Kementerian Perhubungan
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Farhan menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Surat tersebut berisi laporan sekaligus sikap Pemerintah Kota Bandung terhadap kondisi pembangunan proyek BRT di lapangan.
“Saya tidak ragu-ragu. Saya akan sampaikan suratnya nanti ke Dirjen Perhubungan Darat,” ujar Farhan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh izin konstruksi yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung untuk sementara dibekukan hingga perbaikan selesai dilakukan.
Harapan Perbaikan untuk Transportasi Publik
Farhan berharap pihak kontraktor dan semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut segera melakukan perbaikan menyeluruh. Dengan kualitas pembangunan yang lebih baik, proyek transportasi publik ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bandung.






