Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun: Uang dan Emas Rp 1 Triliun Diduga Hasil Korupsi, Publik Soroti Kesenjangan Hukum

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun: Uang dan Emas Rp 1 Triliun Diduga Hasil Korupsi, Publik Soroti Kesenjangan Hukum

Faktaindonesianews.com – Kasus korupsi besar yang menyeret mantan pegawai Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi sorotan publik setelah jaksa menuntutnya 20 tahun penjara. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan uang tunai dan emas senilai hampir Rp 1 triliun yang tersimpan dalam tiga brankas di kediamannya. Zarof gagal membuktikan bahwa kekayaan fantastis itu berasal dari penghasilan sah selama menjabat sebagai penyelenggara negara.

Jaksa menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan luar biasa yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. “Kasus ini menggambarkan bentuk korupsi sistemik yang sangat merugikan negara dan merusak keadilan,” ujar Asep Iwan Iriawan, pakar hukum pidana. Ia menegaskan bahwa hukuman berat wajib dijatuhkan untuk memberi efek jera kepada pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya.

Bacaan Lainnya

Namun di sisi lain, publik menyoroti ketimpangan hukum setelah membandingkan kasus Zarof dengan kasus Nenek Aisyah, warga lanjut usia yang divonis 15 bulan penjara hanya karena mencuri beberapa batang kayu demi kebutuhan hidup.

“Vonis terhadap Nenek Aisyah menunjukkan adanya pendekatan hukum yang timpang, di mana hukum terasa keras bagi yang lemah namun lunak bagi mereka yang berkuasa,” ujar seorang pakar hukum sosial.

Beberapa ahli hukum turut mengkritisi kasus tersebut. Tim pengacara Nenek Aisyah menilai penerapan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) tidak tepat dan justru memberatkan warga miskin yang bertindak karena terdesak kebutuhan. Seorang peneliti hukum juga menyebut hukuman denda Rp 500 juta kepada Nenek Aisyah sangat tidak proporsional, mencerminkan lemahnya supremasi hukum di Indonesia.

Meski sebagian pakar berpendapat bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif tanpa melihat latar belakang terdakwa, banyak yang menilai konteks sosial dan kemanusiaan tetap perlu dipertimbangkan agar keadilan tidak kehilangan makna.

“Hukum yang tidak adil bukanlah hukum,” tegas seorang ahli hukum sosial, menyoroti pentingnya reformasi sistem peradilan agar lebih manusiawi dan inklusif.

Kasus Zarof Ricar dan Nenek Aisyah kini menjadi cermin ketimpangan keadilan di Indonesia. Di satu sisi, koruptor dengan kerugian negara triliunan rupiah masih bisa membela diri, sementara rakyat kecil dihukum berat atas pelanggaran ringan.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan yang berimbang, bukan hanya berdasarkan teks undang-undang, tetapi juga atas dasar nurani dan kemanusiaan.*djohar

Pos terkait