Tiga Polisi Tangerang Kota Di PTDH

Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – Tiga polisi Tangerang Kota di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena telah melanggar kode etik profesi Polri (KKEP), Selasa (30/4/2024)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin langsung upacara. Yang juga di hadiri Wakapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dan Pejabat Utama (PJU) Polres Metro Tangerang Kota.

Ketiga polisi yang di berhentikan ini adalah Aipda EG, Bripka N dan Bripka AS. Dua diantaranya di pecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan satu lainnya terkait penelantaran terhadap anak dan istri sahnya.

Ketiga anggota polisi yang di pecat tidak hadir dalam upacara tersebut. Sehingga pelaksanaan PTDH di lakukan secara simbolis dengan mencoret foto anggota berseragam itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *