Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Diduga Edarkan Sabu dari Balik Jeruji Rutan Salemba

Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Diduga Edarkan Sabu dari Balik Jeruji Rutan Salemba

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kehidupan aktor Ammar Zoni kembali menuai sorotan publik. Bukannya menunjukkan penyesalan setelah beberapa kali tersandung kasus narkoba, sang aktor justru kembali terlibat dalam peredaran narkoba dari balik penjara. Saat ini, Ammar yang tengah mendekam di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika bersama lima tersangka lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa narkoba yang diedarkan Ammar berasal dari pihak luar rutan. Proses transaksi dilakukan secara tersembunyi di dalam lingkungan penjara.

Bacaan Lainnya

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” jelas Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Menurut Fatah, seluruh komunikasi transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi, menggunakan telepon seluler secara ilegal di dalam rutan. Setelah menerima barang haram tersebut, Ammar menyerahkannya kepada rekan-rekannya untuk diedarkan kepada sesama narapidana.

Kecurigaan petugas muncul ketika melihat gerak-gerik para tersangka yang dianggap mencurigakan. Petugas rutan pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dalam kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” ujar Fatah.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan lima tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Ammar terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena terlibat dalam jual beli dan distribusi Narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang melibatkan mantan suami Irish Bella tersebut. Berdasarkan catatan kepolisian, Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap karena narkoba. Pertama kali pada 2017, ia diamankan atas kasus ganja dan sabu. Kemudian pada Maret 2023, ia kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara sebelum bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, baru dua bulan menikmati kebebasan, Ammar kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023, dan kini terseret lagi dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

Pos terkait