Amicus Curiae Muncul dalam Praperadilan Febrie Adriansyah, Bambang Widjojanto Bantah Kirim Pendapat Hukum

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Amicus curiae disebut masuk dalam perkara praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, keberadaan pendapat hukum tersebut justru menimbulkan polemik setelah eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah pernah membuat maupun menandatangani dokumen amicus curiae tersebut.

Persoalan itu mencuat dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah pada Rabu (26/8). Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, awalnya meminta hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memperlihatkan dokumen amicus curiae yang sebelumnya disebut telah diterima pengadilan.

Bacaan Lainnya

Permintaan tersebut diajukan karena tim hukum Febrie mengaku belum memperoleh salinan dokumen yang dimaksud.

Kuasa Hukum Febrie Minta Dokumen Amicus Curiae

Dalam persidangan, Firman mengingatkan bahwa pada sidang sebelumnya hakim sempat menyampaikan adanya amicus curiae yang dikaitkan dengan Bambang Widjojanto.

“Pada persidangan yang lalu, Yang Mulia ada membacakan amicus curiae yang disampaikan Pak Bambang Widjojanto. Kalau diperkenankan, apakah kami bisa mendapatkan dokumen amicus curiae ini,” ujar Firman.

Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Richard Edwin Basoeki menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan memang menerima surat yang disebut sebagai amicus curiae. Namun, hakim menegaskan pengadilan hanya mengetahui dokumen yang dikirimkan kepada pihak pengadilan.

Menurut Edwin, pada persidangan sebelumnya dirinya hanya memastikan apakah para pihak telah menerima tembusan dokumen tersebut.

“Jadi yang kemarin yang saya sampaikan adalah saya memastikan apakah para pihak sudah mendapatkan tembusannya, yang kami peroleh adalah yang dikirim ke kami,” jelas hakim.

Edwin menambahkan, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah dokumen tersebut telah sampai kepada masing-masing pihak.

“Masalah sampai atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Kami hanya sampaikan kepada para pihak bahwa pengadilan ini, dalam hal ini hakim yang memeriksa perkara ini, menerima surat tersebut dan surat tersebut juga ditujukan kepada perkara 134 dan 135,” imbuhnya.

Hakim Perlihatkan Dokumen kepada Kedua Pihak

Setelah mendengar penjelasan hakim, tim hukum Febrie dan tim hukum Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan permohonan untuk melihat dokumen amicus curiae tersebut.

Hakim Edwin kemudian mengambil dokumen yang diterima pihak pengadilan. Namun, dokumen itu tidak dibacakan secara terbuka di hadapan persidangan.

Hakim hanya meminta tim hukum Kejagung sebagai termohon dan tim hukum Febrie sebagai pemohon untuk melihat dokumen tersebut secara langsung.

Langkah tersebut membuat isu mengenai asal-usul dan pihak yang mengirimkan dokumen amicus curiae menjadi perhatian dalam persidangan praperadilan.

Bambang Widjojanto Bantah Pernah Membuat Amicus Curiae

Di tengah munculnya dokumen tersebut, Bambang Widjojanto (BW) memberikan klarifikasi. Mantan Wakil Ketua KPK itu membantah bahwa dirinya pernah mengirimkan amicus curiae berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.

Bambang bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat maupun membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang disebut sebagai amicus curiae tersebut.

“Saya tidak pernah membuat dan menandatangani Amicus Curiae,” tutur Bambang.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya dokumen yang diterima pengadilan dalam persidangan disebut berkaitan dengan nama Bambang Widjojanto dan firma hukum Widjojanto, Sonhaji & Associates.

Dengan adanya bantahan tersebut, status dan asal dokumen amicus curiae yang diterima pengadilan menjadi persoalan yang menarik perhatian dalam proses praperadilan.

Febrie Gugat Penahanan oleh Kejaksaan Agung

Perkara ini bermula dari gugatan praperadilan Febrie Adriansyah terhadap tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dikenakan kepadanya.

Permohonan tersebut tercantum dalam petitum gugatan praperadilan. Tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Salah satu objek yang dipersoalkan adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Kuasa hukum Febrie meminta agar hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang muncul dari penerbitannya.

Kejagung Bantah Dalil Predicate Crime Tidak Jelas

Di sisi lain, Kejaksaan Agung membantah dalil yang diajukan pihak Febrie mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai belum jelas.

Tim hukum Kejagung menyebut argumentasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, surat penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang.

Kejagung juga menegaskan bahwa proses penyidikan tindak pidana pencucian uang tidak harus selalu menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.

“Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.

Selain itu, Kejagung menunjuk isi surat penetapan tersangka, khususnya pada diktum menimbang huruf b. Menurut tim hukum Kejagung, dokumen tersebut secara tegas menyebut perkara yang disidik sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau perkara yang sedang berada dalam proses penanganan hukum lainnya.

Pos terkait