OTT KPK di Unsoed Jadi Alarm, Pakar Pendidikan Desak Evaluasi Sistem Perguruan Tinggi

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi sorotan pakar pendidikan. Pakar pendidikan Indra Charismadji mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pendidikan, khususnya di perguruan tinggi negeri.

Indra menilai kasus dugaan korupsi yang kembali muncul di lingkungan perguruan tinggi negeri menunjukkan perlunya pembenahan sistem secara mendasar. Menurutnya, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi di institusi pendidikan tinggi negeri.

Bacaan Lainnya

“Kasus korupsi perguruan tinggi negeri bukan yang pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem,” kata Indra, dikutip Antara, Rabu (26/8/2026).

Pendidikan Harus Kembali Menjadi Hak Asasi

Menurut Indra, kasus dugaan korupsi di Unsoed harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan nasional.

Ia menilai pembenahan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul kasus hukum. Pemerintah perlu mengevaluasi sistem penyelenggaraan pendidikan agar praktik yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.

“Tapi pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu mendesak,” ujarnya.

Indra berpandangan, pendidikan harus ditempatkan sebagai hak masyarakat. Karena itu, tata kelola perguruan tinggi juga perlu memastikan seluruh proses akademik berjalan transparan, akuntabel, dan tidak membuka ruang transaksi yang bertentangan dengan prinsip pendidikan.

Minta Masyarakat Tak Terburu-buru Menilai

Meski mendesak evaluasi sistem, Indra mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai kasus yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menerapkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum.

“Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini,” kata Indra.

Ia juga berharap proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.

“Semoga kasusnya benar-benar pidana murni, tidak ada unsur politisnya,” tuturnya.

KPK Tetapkan Enam Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Penetapan tersebut dilakukan KPK setelah penyidik menggelar OTT pada Jumat (21/8/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya yakni ES yang disebut sebagai Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

KPK menduga keenam tersangka melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara tersebut, KPK menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah menetapkan para tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap keenamnya selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlangsung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Perkara ini kemudian menjadi perhatian karena menyangkut institusi pendidikan tinggi negeri. Selain persoalan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani KPK, kasus tersebut juga kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tata kelola perguruan tinggi.

Pos terkait