Bareskrim Ungkap 32 Laporan Konflik Agraria Ditangani Polri pada 2025-2026

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Bareskrim Polri mengungkap telah menerbitkan 32 laporan polisi (LP) terkait konflik agraria yang terjadi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Puluhan laporan tersebut tersebar di 12 provinsi dan kini ditangani oleh sejumlah jajaran kepolisian daerah.

Keterangan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/8). Menurut Syahardiantono, data tersebut diperoleh setelah kepolisian melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan kriminalisasi dalam konflik agraria yang sebelumnya disampaikan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Bacaan Lainnya

Dari 147 Kasus, Polri Verifikasi 32 Laporan Polisi

KPA sebelumnya mencatat terdapat 147 dugaan kasus kriminalisasi di sektor agraria. Namun, setelah dilakukan pencocokan dengan data penyidikan yang ditangani satuan kewilayahan, Polri menemukan 32 kasus yang telah berstatus laporan polisi.

Syahardiantono menjelaskan, selain 32 LP tersebut, terdapat 5 pengaduan masyarakat (dumas) yang masih aktif ditangani oleh kepolisian di 12 Polda.

“Dari data 147 kasus yang disampaikan, setelah dilakukan verifikasi secara menyeluruh dengan data penyidikan di satuan kewilayahan, hasilnya terdapat 32 laporan polisi atau LP dan 5 pengaduan masyarakat atau dumas yang aktif ditangani oleh 12 Polda jajaran,” kata Syahar.

Perbedaan jumlah tersebut menunjukkan bahwa kepolisian melakukan proses verifikasi sebelum memasukkan suatu perkara ke dalam kategori laporan polisi yang sedang ditangani.

Konflik Agraria Didominasi Sektor Perkebunan

Berdasarkan data KPA yang dipaparkan dalam rapat tersebut, konflik agraria paling banyak terjadi di sektor perkebunan. Dari 147 kasus yang tercatat, sebanyak 118 kasus berkaitan dengan sektor tersebut.

Selanjutnya, terdapat 21 kasus di sektor pertambangan dan 8 kasus di sektor kehutanan.

Data itu memperlihatkan bahwa persoalan pertanahan masih banyak bersinggungan dengan aktivitas pengelolaan lahan, perkebunan, pertambangan, serta kawasan hutan. Konflik dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, perusahaan, hingga pemegang atau pengelola hak atas tanah.

Perkara Ditangani dengan Berbagai Tahapan

Dari 32 laporan polisi yang telah diterbitkan, proses penanganannya kini berada pada tahapan yang berbeda-beda.

Sebanyak 12 kasus masih berada dalam tahap penyelidikan. Kemudian, 14 kasus telah meningkat ke tahap penyidikan. Sementara itu, 3 kasus telah memasuki tahap 1 dan 2.

Polri juga mencatat 8 kasus telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Mekanisme tersebut menjadi salah satu pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan pemulihan dan penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, penanganan konflik agraria yang tercatat Polri tidak seluruhnya berakhir pada proses pidana hingga tahap lanjutan. Sebagian perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Polri Turunkan Tim Supervisi di 12 Polda

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, Bareskrim Polri juga telah menurunkan tim supervisi selama proses penanganan kasus konflik agraria di 12 kantor Polda.

Supervisi tersebut dilakukan untuk mengawasi proses penanganan perkara sekaligus memastikan jajaran di daerah menjalankan penyidikan secara profesional dan transparan.

Syahardiantono menegaskan bahwa kepolisian telah memberikan arahan kepada jajaran Polda dan Polres agar tidak menangani sengketa lahan secara serampangan. Menurutnya, pendekatan terhadap masyarakat harus tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Arahan kami ke jajaran polda dan polres sangat jelas, penanganan sengketa lahan harus dilalukan secara humanis, cermat dan berlandaskan kepada asas kemanusiaan yang berkeadilan,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat dalam menangani konflik agraria, terutama perkara yang melibatkan masyarakat dan persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah.

Transparansi Jadi Perhatian dalam Penanganan Konflik

Penanganan konflik agraria menjadi isu yang sensitif karena perkara pertanahan sering kali melibatkan kepentingan ekonomi sekaligus hak masyarakat atas lahan. Karena itu, proses hukum membutuhkan verifikasi yang cermat agar setiap laporan dapat ditempatkan sesuai fakta dan bukti yang tersedia.

Bareskrim Polri menyatakan pengawasan melalui tim supervisi dilakukan untuk menjaga proses tersebut tetap berjalan secara transparan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan laporan di tingkat daerah tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

Pos terkait