Faktaindonesianews.com – Wacana penerapan sistem “war tiket” dalam pendaftaran haji menuai penolakan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, secara tegas menyatakan keberatannya terhadap usulan yang dilontarkan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf.
Menurut Atalia, sistem “siapa cepat dia dapat” berpotensi mengabaikan prinsip keadilan bagi jutaan calon jemaah haji di Indonesia. Ia menilai, mekanisme tersebut justru hanya akan menguntungkan mereka yang memiliki akses teknologi cepat dan kemampuan finansial instan.
“Jika sistem war tiket diterapkan, maka yang akan menang adalah mereka yang memiliki gawai super cepat, koneksi internet terbaik, dan kemampuan finansial instan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/4).
Atalia juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut. Ia mempertanyakan nasib masyarakat di daerah yang telah menabung bertahun-tahun demi berangkat haji, namun tidak memiliki akses teknologi memadai.
“Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai wacana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi itu mengatur sistem antrean berbasis nomor porsi (NOPORS) dengan prinsip first come, first serve.
Selain aspek keadilan, Atalia juga mengingatkan dampak ekonomi jika sistem antrean dihapus. Saat ini, setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara produktif. Hasil pengelolaan tersebut digunakan untuk menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Jika sistem antrean dihapus dan kembali ke sistem setoran penuh langsung, dana haji yang mencapai ratusan triliun akan kering. Siapa yang akan mensubsidi jemaah?” kata Atalia.
Senada dengan Atalia, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, juga mempertanyakan legalitas usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan sistem harus mempertimbangkan aturan yang berlaku, terlebih UU Haji dan Umrah baru saja disahkan.
Marwan menolak anggapan bahwa BPKH menjadi penyebab panjangnya antrean haji. Menurutnya, lembaga tersebut justru dibentuk untuk mengelola tingginya minat masyarakat dalam menunaikan ibadah haji.
“Nah, kalau penjelasan seolah-olah gara-gara BPKH muncul antrean panjang, itu tidak seperti itu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem “war tiket” berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. Dalam praktiknya, masyarakat dengan kemampuan finansial lebih besar akan lebih mudah mendapatkan tiket dibandingkan mereka yang terbatas secara ekonomi.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa ide “war tiket” masih sebatas wacana. Gagasan tersebut muncul sebagai upaya mencari solusi atas panjangnya antrean haji yang mencapai jutaan orang.
Menurutnya, konsep ini terinspirasi dari sistem sebelum adanya BPKH, di mana calon jemaah bisa berangkat tanpa harus menunggu terlalu lama.






