Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan kebijakan baru jam masuk sekolah untuk SD/MI dan SMP/MTs. Aturan ini diharapkan mengurangi kemacetan pagi, menghindari benturan dengan jam kerja, sekaligus membentuk karakter generasi Panca Waluya: Bagur (baik), Cager (sehat), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (terampil).
Berdasarkan kebijakan tersebut, SD/MI akan mulai belajar pukul 07.30 dengan durasi 30 menit per jam pelajaran, sementara SMP/MTs mulai pukul 07.00 dengan durasi 40 menit per jam pelajaran.
“Perbedaan ini untuk mengurangi kemacetan di pagi hari, menghindari benturan waktu berangkat sekolah dengan jam kerja, serta membentuk karakter generasi Panca Waluya,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat memimpin apel pagi di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (11/8/2025).
Meski begitu, Erwin menegaskan aturan ini fleksibel.
“Guru dan kepala sekolah adalah yang paling tahu kondisi siswa. Penyesuaian demi efektivitas tetap diperbolehkan, dan kita akan terus evaluasi dampaknya,” katanya.
Ia juga mengingatkan larangan bagi siswa SMP membawa kendaraan sendiri demi keselamatan, serta pembatasan penggunaan telepon genggam selama jam pelajaran, kecuali untuk keperluan belajar. Pemkot mendorong siswa lebih banyak beraktivitas fisik di luar kelas untuk mengurangi ketergantungan pada layar.
Dalam apel tersebut, Erwin turut mengatur agar wisuda sekolah bersifat tidak wajib dan dilaksanakan sederhana agar tidak membebani orang tua. Sementara studi tur tetap diperbolehkan, asalkan tidak dikaitkan dengan penilaian akademik dan mengedepankan prinsip saling membantu antarwarga sekolah.
Selain itu, Erwin menekankan pentingnya lima kesadaran yang harus ditanamkan kepada siswa: kesadaran beragama, menuntut ilmu, cinta tanah air, sosial, dan berorganisasi.
“Anak-anak kita harus tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat mental, tangguh secara sosial, adaptif, dan siap menjadi pemimpin di masa depan,” ucapnya.
Ia pun mengajak seluruh ASN dan tenaga pendidik menjadi teladan dalam disiplin, integritas, dan pelayanan publik, demi terciptanya lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.






