Jakarta, Faktaindonesianews.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali mengubah daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dalam rapat yang digelar Selasa (10/2/2026). Dalam revisi kedua tersebut, tiga rancangan undang-undang (RUU) baru masuk daftar prioritas, sementara dua RUU sebelumnya dikeluarkan.
Ketua Baleg DPR, Bob, menyampaikan keputusan itu di akhir rapat setelah menerima usulan dari sejumlah pimpinan komisi. Ia menegaskan perubahan daftar prioritas memerlukan persetujuan forum.
“Saya perlu menyimpulkan pada putusan rapat kita karena perlu mendapatkan persetujuan atas permintaan beberapa pimpinan komisi,” ujar Bob.
Berdasarkan hasil rapat, Komisi I DPR mengusulkan RUU Penyiaran untuk dimasukkan dalam daftar prioritas 2026. Sementara itu, Komisi III DPR mengajukan RUU Hukum Acara Perdata sebagai usul prioritas baru.
Menariknya, RUU Hukum Acara Perdata sebelumnya berstatus sebagai usul inisiatif pemerintah, namun dalam revisi kali ini berubah menjadi usul inisiatif DPR RI.
“Komisi I tambahan RUU Prioritas 2026 yaitu RUU Penyiaran, yang kedua Komisi III RUU Hukum Acara Perdata yang semula usul inisiatif pemerintah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI,” kata Bob merinci.
Selain itu, Komisi XIII DPR mengusulkan RUU Profesi Kurator untuk menggantikan dua RUU yang sebelumnya masuk daftar prioritas, yakni RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati.
“Yang ketiga Komisi XIII RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati diubah, diganti prioritasnya di 2026 menjadi RUU Profesi Kurator,” ujarnya.
Dengan perubahan tersebut, dua RUU resmi keluar dari daftar prioritas 2026 dan digantikan oleh satu RUU baru. Pergeseran ini menunjukkan dinamika politik legislasi di DPR yang terus bergerak menyesuaikan kebutuhan dan agenda masing-masing komisi.
Di akhir rapat, Bob meminta persetujuan seluruh anggota Baleg atas perubahan tersebut. “Demikian, apakah bisa disetujui?” tanyanya, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Revisi Prolegnas Prioritas 2026 ini diperkirakan akan memengaruhi arah pembahasan legislasi DPR tahun depan, terutama terkait isu penyiaran, hukum acara perdata, dan profesi kurator. Baleg memastikan perubahan dilakukan melalui mekanisme rapat resmi dan persetujuan bersama antarfraksi serta komisi terkait.






