Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus dugaan penipuan besar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Terbaru, satu tersangka tambahan berinisial AS ditetapkan dalam perkara yang merugikan hingga Rp2,4 triliun tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. AS diketahui merupakan mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024 sekaligus pendiri perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Forum gelar perkara sepakat menetapkan satu tersangka tambahan atas nama AS,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis (2/4).

Tak berhenti di situ, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada Rabu (8/4) pekan depan. Selain itu, Bareskrim turut berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah AS bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses hukum.

Dalam upaya memaksimalkan pengungkapan kasus, Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum (JPU). Fokus utama kerja sama ini adalah melakukan penelusuran aset atau asset tracing guna mengidentifikasi dan mengamankan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Langkah ini penting untuk memulihkan kerugian para korban,” tegas Ade Safri.

Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.

Modus yang digunakan dalam kasus ini terbilang sistematis. Para tersangka diduga membuat proyek fiktif dengan mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu seolah-olah menghadirkan proyek baru guna menarik dana dari masyarakat.

Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu korban terdampak dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025. Selain penipuan, penyidik juga menemukan indikasi penggelapan serta manipulasi laporan keuangan perusahaan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pos terkait