Komisi III DPR RI Panggil Kajari Karo dan JPU, Soroti Vonis Bebas Kasus Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Panggil Kajari Karo dan JPU, Soroti Vonis Bebas Kasus Amsal Sitepu

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait polemik kasus dugaan mark-up video profil desa yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu. Pemanggilan ini akan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sekaligus rapat kerja pada Kamis, 2 April 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa rapat tersebut juga akan menghadirkan langsung Amsal Sitepu serta Komisi Kejaksaan (Komjak). Agenda ini bertujuan untuk mengurai secara terang berbagai polemik yang muncul, mulai dari proses penetapan tersangka hingga dugaan adanya intimidasi dan pembentukan opini publik yang dinilai menyesatkan.

Bacaan Lainnya

“Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan secara komprehensif, termasuk alasan penetapan tersangka dan berbagai dinamika yang terjadi selama proses hukum,” ujar Habiburokhman kepada wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal pada Rabu (1/4). Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah di persidangan.

Namun, di balik putusan tersebut, muncul sejumlah kontroversi. Habiburokhman mengungkapkan adanya dugaan perlawanan dari pihak tertentu pasca digelarnya RDPU sebelumnya. Bahkan, ia menyinggung adanya aksi demonstrasi yang diduga berkaitan dengan respons terhadap langkah DPR dalam mengawal kasus ini.

“Kami melihat adanya indikasi perlawanan terhadap upaya kami mendengar aspirasi masyarakat. Ini akan kami dalami,” tegasnya.

Tak hanya itu, Komisi III juga menyoroti narasi yang berkembang terkait penangguhan penahanan Amsal. DPR menilai bahwa penangguhan tersebut merupakan keputusan sah pengadilan, sehingga tidak seharusnya diperdebatkan seolah melanggar prosedur.

Di sisi lain, Komisi III memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah menjalankan tugas sesuai dengan prinsip keadilan. Habiburokhman menegaskan bahwa hakim telah menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Karo melalui Kasi Intel Dona Martinus menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas vonis bebas tersebut. Opsi kasasi masih terbuka, namun keputusan akhir akan diambil setelah koordinasi dengan pimpinan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020–2022. Selain itu, dinamika yang terjadi memperlihatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Pos terkait