Sumut, Faktaindonesianews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya besar penyelundupan narkotika yang melibatkan jaringan Aceh dalam operasi terpisah di Aceh Timur dan Sumatera Utara. Dari pengungkapan ini, aparat menyita total 360 kilogram narkotika, terdiri atas sabu dan ganja, serta menangkap sejumlah tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan menegaskan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang bersifat terorganisir dan lintas wilayah.
“Pengungkapan dua kasus besar ini menegaskan keseriusan BNN dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika yang terorganisir dan lintas wilayah,” kata Roy dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Operasi di Aceh Timur
Roy menjelaskan, operasi pertama dilakukan di Aceh Timur pada Sabtu (24/1/2026) di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial MAZ, yang mengaku diperintah oleh IB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka ditangkap saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima karung plastik kuning, masing-masing berisi 20 bungkus sabu, dengan berat bruto sekitar 100 kilogram.
Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu (4/2/2026). Tim BNN Provinsi Aceh, bekerja sama dengan Polda Aceh dan Bea Cukai, kembali menyita 60 kilogram sabu dari seorang pria berinisial B di wilayah Peureulak Timur.
“Dengan demikian total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini yaitu sebanyak 160 kilogram,” ujar Roy.
Menurutnya, jaringan tersebut merupakan kelompok Aceh yang terhubung dengan supplier dari Malaysia, bahkan diduga memiliki kaitan dengan produsen narkotika di kawasan Golden Triangle yang meliputi Thailand, Myanmar, dan Laos.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Operasi di Sumatera Utara
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Sumatera Utara pada Selasa (3/2/2026). Operasi berlangsung di Jalan Lintas Dusun I Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam operasi ini, petugas menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial DJS, YH, dan AS. Ketiganya kedapatan membawa delapan karung berisi 148 bungkus ganja dengan berat sekitar 200 kilogram bruto.
“BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya,” tutur Roy.
Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
BNN menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas negara yang menjadikan wilayah barat Indonesia sebagai jalur strategis penyelundupan.






