Garut, Faktaindonesianews.com – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menerima kunjungan kerja dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Selasa, 27 Januari 2026. Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan kelembagaan penyiaran serta upaya memperluas akses informasi bagi masyarakat, khususnya di wilayah pelosok Kabupaten Garut.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Garut menyambut baik inisiatif KPID Jawa Barat yang mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, keberadaan payung hukum yang kuat menjadi fondasi penting dalam menjaga eksistensi dan profesionalitas lembaga penyiaran di daerah.
“Kami juga mendapatkan masukan berharga dan akan mencoba menindaklanjutinya karena ini membutuhkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda). Kami akan komunikasikan dengan bagian hukum terkait kebutuhan adanya KPID di Kabupaten Garut,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Meski saat ini penyebaran informasi publik telah dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bupati Garut menilai penguatan kelembagaan penyiaran secara khusus tetap diperlukan. Langkah tersebut diyakini mampu menciptakan sinergi antarlembaga serta menghadirkan kepastian dan stabilitas hukum dalam penyelenggaraan layanan informasi kepada masyarakat.
Selain aspek kelembagaan, Bupati Garut juga menyoroti persoalan infrastruktur informasi, khususnya masih adanya wilayah blank spot atau daerah tanpa sinyal, baik untuk siaran televisi maupun akses internet. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Garut untuk terus menekan jumlah wilayah blank spot demi meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini menjadi tugas kita semua. Dalam waktu dekat kami akan mengirim surat ke Komdigi untuk mengupayakan agar wilayah blank spot di Garut semakin berkurang. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dan kualitas kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai isu strategis di bidang penyiaran, termasuk mendorong Pemerintah Kabupaten Garut agar memiliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
“Tentunya kami mendorong bagaimana caranya Kabupaten Garut memiliki LPPL, sehingga dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk konten-konten yang diproduksi,” jelas Adiyana Slamet.
Menurutnya, keberadaan LPPL sangat penting sebagai sarana penyebaran informasi yang edukatif, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik, sekaligus menjadi wadah pengembangan potensi lokal Garut melalui konten siaran yang berkualitas.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap industri penyiaran, Adiyana juga mengungkapkan rencana penyelenggaraan Anugerah Penyiaran untuk wilayah Priangan Timur. Ajang ini diharapkan dapat memacu semangat lembaga penyiaran lokal untuk terus berinovasi dan menghadirkan program-program yang informatif serta mendidik.






