Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kematian Manajer Legal perusahaan tambang PT Bososi Pratama, Novia Catur Iswanto, dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Istri almarhum, Dyah Ayu Pregawati, menduga suaminya meninggal dunia akibat tekanan psikis berat setelah menerima serangkaian ancaman terkait konflik legalitas perusahaan.
Dyah mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (9/2/2026), untuk menyampaikan pengaduan resmi. Ia mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia, Novia Catur sempat bercerita mengenai intimidasi serius yang meminta dirinya menghentikan pengurusan administrasi perusahaan.
“Suami saya mengatakan kalau memang beliau sempat diancam. Sempat ada beberapa ancaman sebelum beliau meninggal,” ujar Dyah kepada wartawan.
Dyah menyebut ancaman itu disampaikan secara langsung dan bernada serius. Ia mengaku mulai curiga ketika melihat perubahan sikap suaminya yang terlihat tertekan dan murung.
“Saya tanya ada apa. Dan beliau mengatakan ada yang bilang, ‘kalau kamu mau selamat, kamu harus berhenti’,” tutur Dyah.
Tekanan psikologis tersebut, menurut Dyah, semakin terasa setelah Novia menerima panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri pada 23 Desember 2025. Sejak saat itu, kondisi mental suaminya terus menurun.
“Setelah mendapatkan panggilan itu, suami saya terlihat murung, seperti tertekan. Tanggal 24 beliau drop, dan tanggal 27 meninggal dunia,” kata Dyah.
Novia Catur mengalami penurunan kesehatan drastis pada malam 24 Desember 2025, sempat koma keesokan harinya, dan dinyatakan meninggal dunia pada 27 Desember 2025 dini hari di rumah sakit. Dyah menegaskan, suaminya tidak memiliki riwayat penyakit serius sebelumnya.
Pihak keluarga dan perusahaan berharap Komnas HAM mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini, termasuk mengungkap aktor di balik ancaman tersebut.
“Saya ingin tahu siapa yang mengancam suami saya. Dia meninggalkan empat anak kecil yang masih sangat kecil,” ujar Dyah dengan suara bergetar.
Humas PT Bososi Pratama, Khotibul Umam, menjelaskan bahwa almarhum merupakan Manajer Legal yang menangani kepentingan pihak Karyatun dalam konflik internal perusahaan melawan PT PAS dan PT Palmina. Menurut dia, ancaman muncul saat Novia berupaya membuka blokir sistem administrasi perusahaan.
“AHU, OSS, dan MODI PT Bososi sedang di-take down. Almarhum yang mengurus pembukaan kembali akses tersebut,” kata Khotibul.
Ia menegaskan, konflik internal perusahaan hingga kini masih berlangsung dan membutuhkan kejelasan hukum. Kasus kematian Novia Catur kini menjadi sorotan serius, seiring desakan agar negara hadir melindungi keselamatan pekerja yang menjalankan tugas hukum secara profesional.






