DPD LSM PENJARA Provinsi Aceh Dibekukan, Ini Alasannya

DPD LSM PENJARA Provinsi Aceh Dibekukan, Ini Alasannya
Poto Ketua DPD LSM PENJARA PROVINSI ACEH

Banda Aceh, Faktaindonesianews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PENJARA Provinsi Aceh resmi dibekukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PENJARA. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pembekuan bernomor No. 225.17/DPP/LSM/PENJARA/SPB/II/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP LSM PENJARA, Agung Setiawan.

Pembekuan tersebut dilakukan menyusul temuan bahwa DPD LSM PENJARA Provinsi Aceh telah menerima surat keputusan (SK) dari oknum yang mengatasnamakan LSM PENJARA. Tindakan ini dinilai dapat merusak nama baik organisasi, sehingga DPP LSM PENJARA memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan membekukan seluruh kegiatan DPD LSM PENJARA di wilayah Aceh.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum DPP LSM PENJARA, Agung Setiawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas dan kredibilitas organisasi. “Kami tidak ingin nama baik LSM PENJARA tercoreng akibat tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pembekuan ini adalah bentuk sikap tegas kami dalam menjaga marwah organisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa DPP LSM PENJARA telah melaporkan terkait Oknum yang mengatas namakan LSM PENJARA, dan Mengenai ahu dan haki,” tegasnya.

Dengan adanya pembekuan ini, seluruh kegiatan DPD LSM PENJARA Provinsi Aceh dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut dari DPP. DPP LSM PENJARA juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan LSM PENJARA tanpa dasar yang sah.

Keputusan pembekuan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap LSM PENJARA dan menjaga nama baik organisasi di mata masyarakat.

Pos terkait