Jakarta, Faktaindonesianews.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah langkah strategis untuk merespons polemik penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Dasco menyampaikan, DPR dan pemerintah mencapai lima poin kesimpulan utama sebagai langkah cepat melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok rentan penerima bantuan iuran.
Poin pertama, DPR dan pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan normal, termasuk bagi peserta PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan. Dalam masa transisi ini, pemerintah memastikan pembayaran iuran tetap ditanggung negara.
“Tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah,” ujar Dasco kepada wartawan.
Kesepakatan kedua, dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini bertujuan memastikan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, efisien, dan berbasis data yang akurat. DPR menekankan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan jaminan kesehatan tidak merugikan masyarakat miskin dan rentan.
Poin keempat, DPR meminta BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Setiap penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung Pemda, harus disertai pemberitahuan atau notifikasi yang jelas kepada peserta.
Kelima, DPR dan pemerintah sepakat untuk terus memperbaiki tata kelola jaminan kesehatan nasional dengan membangun ekosistem data yang terintegrasi menuju satu data tunggal. Integrasi data dinilai krusial untuk mencegah kesalahan sasaran dan polemik serupa di masa mendatang.
Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi jutaan peserta PBI JKN yang sempat khawatir kehilangan akses layanan kesehatan. DPR menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan hasil rapat tersebut agar perlindungan jaminan kesehatan benar-benar dirasakan masyarakat.
Dengan langkah transisi tiga bulan dan pemutakhiran data secara menyeluruh, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan sistem jaminan kesehatan nasional yang adil, akurat, dan berkelanjutan, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan BPJS Kesehatan.






