JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI masa sidang II tahun 2025–2026, Kamis (25/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri 292 dari total 479 anggota DPR, baik secara langsung maupun melalui sambungan daring.
Dari jumlah tersebut, 152 anggota hadir langsung, sementara 140 mengikuti rapat secara virtual. Setelah penyampaian laporan pembahasan, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta sidang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Dasco.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara kompak.
Pengesahan ini dilakukan setelah RUU tersebut lebih dulu mendapatkan persetujuan tingkat pertama pada rapat Komisi I DPR, Rabu (17/11/2025). Seluruh fraksi yang berjumlah delapan menyatakan sepakat agar regulasi baru ini segera diberlakukan.
Mengatur Sinergi Pengelolaan Ruang Udara dan Penerapan Prinsip Fleksibel
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menjelaskan bahwa undang-undang baru ini terdiri dari 6 Bab dan 35 Pasal. Regulasi ini dirumuskan untuk menjawab kebutuhan hukum terkait pengelolaan ruang udara nasional yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi, pertahanan, dan layanan penerbangan sipil.
Menurut Endipat, salah satu aspek fundamental dalam UU baru ini adalah penguatan sinergi pengelolaan ruang udara antara pemerintah dan masyarakat. Artinya, masyarakat juga akan memiliki ruang peran dan partisipasi dalam menjaga dan memanfaatkan ruang udara secara bijak.
Selain itu, undang-undang ini mengatur bahwa penetapan kawasan ruang udara harus mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan sipil, termasuk lalu lintas udara komersial maupun non-komersial.
“Ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace, yaitu konsep yang memungkinkan ruang udara digunakan secara bersama-sama dan tidak kaku. Dengan pendekatan ini, pengelolaan menjadi lebih adaptif dan efisien,” jelas Endipat.
Ada Aturan Sanksi Pelanggaran Wilayah Udara Negara
RUU ini juga memuat mekanisme penindakan terhadap pelanggaran wilayah udara yang termasuk dalam kedaulatan Negara Republik Indonesia, baik oleh pesawat sipil, militer, maupun unit asing.
Endipat menegaskan bahwa ketentuan ini sangat penting karena dinamika ancaman, frekuensi aktivitas penerbangan, hingga penggunaan teknologi drone dan UAV semakin tinggi.
“Pengelolaan ruang udara kini tidak lagi sederhana. Diperlukan landasan hukum yang kuat, spesifik, serta terintegrasi agar Indonesia mampu menjaga kedaulatan dan keamanan ruang udaranya,” kata Endipat.






