DPR Resmi Tetapkan Perubahan Prolegnas Prioritas 2026 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029

DPR Resmi Tetapkan Perubahan Prolegnas Prioritas 2026 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mengambil keputusan penting dalam agenda legislasi nasional. Melalui Rapat Paripurna kesepuluh masa sidang II Tahun 2025–2026, DPR resmi mengesahkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 serta Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Keputusan ini diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan final terkait penyesuaian sejumlah daftar Rancangan Undang-Undang (RUU).

Keputusan tersebut diambil setelah rapat paripurna mengesahkan usulan Baleg untuk mengeluarkan enam RUU dan memasukkan tiga RUU baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dengan perubahan itu, jumlah RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 kini menjadi 64 RUU, turun dari sebelumnya 67.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya persidangan dan meminta persetujuan anggota dewan terkait laporan Baleg. “Kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dan perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dapat disetujui?” ujarnya. Serentak, para anggota dewan menjawab, “Setuju,” sebagai tanda pengesahan.

Dalam laporan Baleg, terdapat enam RUU yang resmi dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. Keenamnya adalah RUU KUHAP, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond, RUU Danantara, RUU BUMN, dan RUU Penyesuaian Pidana. Dua di antaranya, yakni RUU KUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana, dikeluarkan karena telah disahkan menjadi Undang-Undang sehingga tidak lagi masuk daftar prioritas.

Sebagai penyesuaian, Baleg menerima usulan tiga RUU baru yang dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Ketiga RUU yang baru ditambahkan tersebut adalah RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU Hukum Masyarakat Adat. Ketiganya dinilai relevan dan mendesak untuk dibahas dalam rangka memperkuat tata kelola hukum serta pelayanan publik.

Selain daftar prioritas 2026, Rapat Paripurna juga menetapkan jumlah Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 menjadi 199 RUU, termasuk lima RUU kumulatif terbuka yang dapat dibahas menyesuaikan kebutuhan mendesak. Anggota Baleg, Bob, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyetujui perubahan tersebut secara bulat. “Semua fraksi menyetujui RUU Perubahan Prolegnas Tahun 2025–2029 dan RUU Perubahan Prioritas Tahun 2026,” jelasnya.

Pos terkait