Dasco Tegaskan Pemberhentian Permanen Bupati Aceh Selatan Hanya Bisa Lewat DPRD

Dasco Tegaskan Pemberhentian Permanen Bupati Aceh Selatan Hanya Bisa Lewat DPRD

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses pemberhentian permanen terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di DPRD Aceh Selatan. Hal ini menyusul polemik langkah Mirwan yang memilih menunaikan ibadah umrah di tengah penanganan bencana banjir dan longsor di wilayahnya.

Dasco menegaskan bahwa DPR tidak bisa ikut campur dalam kewenangan daerah, sehingga segala bentuk pemberhentian harus mengikuti aturan yang berlaku. “Kita negara demokrasi, jadi semuanya harus mengikuti mekanisme. Untuk pemberhentian permanen, ya kita serahkan kepada DPRD setempat,” ujar Dasco usai memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang di kompleks parlemen, Senin (8/12).

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Dasco mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong agar Mirwan diberhentikan sementara sembari menunggu proses lengkap. Ia menilai langkah itu penting agar penanganan bencana tidak terhambat oleh ketidakhadiran kepala daerah. “Kami sudah komunikasikan agar dilakukan evaluasi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Selain dibina, yang bersangkutan juga dapat diberhentikan sementara supaya bisa ditunjuk Plt untuk memimpin penanganan bencana,” ujarnya.

Menurut Dasco, pembinaan di Kemendagri penting dilakukan guna memastikan Mirwan memahami tanggung jawab serta etika dalam menjalankan jabatan publik. Dengan ditunjuknya pelaksana tugas (Plt), pemerintah daerah diharapkan bisa kembali fokus mempercepat penanganan dampak bencana di Aceh Selatan.

Di kesempatan terpisah, Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan bahwa seluruh kepala daerah seharusnya menunjukkan empati terhadap warganya, terutama saat menghadapi situasi darurat. “Untuk Bupati, semua kepala daerah harus punya empati,” ujar Puan singkat.

Proses Politik Menunggu Sikap DPRD Aceh Selatan

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, juga meyakini DPRD Aceh Selatan akan mengambil langkah politik terkait tindakan Mirwan. Ia menilai sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, Mirwan memiliki tanggung jawab moral dan administratif kepada DPRD.

Rifqi menegaskan bahwa tanda-tanda proses politik sudah terlihat sejak Partai Gerindra, sebagai partai tempat Mirwan bernaung saat pemilihan, memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatan Ketua DPC. “Partai pengusungnya saja sudah mencopot. Saya kira proses politik pasti akan berjalan. Partai-partai lain pasti memiliki sense of politics dan sense of humanity,” jelas Rifqi.

Saat ini, Komisi II menyerahkan terlebih dahulu proses pemeriksaan kepada Kemendagri sebagai lembaga mitra. Rifqi memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan mengarah pada bentuk sanksi, baik berupa pemberhentian sementara maupun pemberhentian permanen, sesuai ketentuan perundang-undangan. “Setelah pemeriksaan, pasti ada sanksi. Itu bisa berupa pencopotan sementara dari Kemendagri,” katanya.

Pemeriksaan Kemendagri Masih Berjalan

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Senin (8/12). Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar Mirwan, tetapi juga pejabat lain di lingkungan Pemda Aceh Selatan yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan penanganan bencana.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut Itjen Kemendagri akan mendalami seluruh aspek terkait keputusan Mirwan meninggalkan wilayahnya saat kondisi bencana. Pemeriksaan itu akan menghasilkan berbagai opsi sanksi, mulai dari teguran administrasi, pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Bima, jika ditemukan pelanggaran berat, inspektorat dapat merekomendasikan pemberhentian permanen. “Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung. Jadi kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ujarnya.

Pos terkait