Faktaindonesianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V tahun 2025–2026 yang digelar pada Selasa (9/5). Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah pembukaan peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) yang menegaskan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota kepolisian sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi Polri.
Disabilitas Diberi Ruang dalam Rekrutmen Polri
Dalam pasal tersebut dijelaskan secara tegas bahwa kesempatan bergabung ke tubuh Polri tidak lagi sepenuhnya dibatasi oleh kondisi fisik tertentu, selama calon anggota memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai kebutuhan organisasi.
“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (2) revisi UU Polri.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah inklusif yang memberikan ruang lebih luas bagi seluruh warga negara untuk berkontribusi dalam institusi penegak hukum.
Syarat Umum Masih Ditetapkan Ketat
Meski membuka peluang bagi penyandang disabilitas, revisi UU Polri tetap menetapkan sejumlah persyaratan dasar bagi calon anggota kepolisian. Dalam Pasal 21 ayat (1), terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Minimal lulusan SMA atau sederajat
- Usia minimal 18 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana penjara
- Berkelakuan baik, jujur, dan adil
- Lulus pendidikan dan pelatihan kepolisian
Ketentuan ini tetap menjadi dasar utama dalam proses seleksi anggota Polri, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria kompetensi khusus.
Penjelasan Pemerintah Soal Revisi UU Polri
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa revisi UU Polri tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya menyentuh sejumlah substansi penting yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Ia menyebut terdapat sekitar 20 substansi yang dibahas, dengan tujuh di antaranya menjadi materi utama perubahan dalam undang-undang tersebut.
Salah satu substansi yang menjadi sorotan adalah afirmasi terhadap penyandang disabilitas agar dapat direkrut sebagai anggota Polri berdasarkan kemampuan dan keahlian yang dimiliki.
Perubahan Batas Usia Pensiun hingga Jaminan Sosial
Selain isu inklusivitas, revisi UU Polri juga mengatur beberapa aspek penting lainnya, termasuk batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam aturan baru tersebut, usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan hingga 59 tahun. Sementara itu, untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi, usia pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun.
Selain itu, revisi ini juga memperkuat aspek jaminan sosial dan kesehatan anggota Polri, yang dinilai sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan personel kepolisian di seluruh Indonesia.
Penugasan di Luar Struktur Polri Diatur Lebih Jelas
Revisi UU Polri juga memberikan kejelasan terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Pengaturan ini disesuaikan dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan fungsi utama Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.
Dalam penjelasannya, pemerintah menegaskan bahwa penugasan di luar institusi tetap dimungkinkan selama masih relevan dengan tugas kepolisian dan kebutuhan negara.
Langkah Menuju Institusi yang Lebih Inklusif
Pengesahan revisi UU Polri ini dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong transformasi institusi kepolisian agar lebih adaptif terhadap perkembangan sosial. Pembukaan ruang bagi penyandang disabilitas menjadi simbol perubahan menuju sistem rekrutmen yang lebih inklusif dan berbasis kompetensi.
Selain itu, penyesuaian aturan mengenai usia pensiun, jaminan sosial, dan penugasan di luar struktur menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat profesionalisme dan kesejahteraan aparat kepolisian.






