DPR Sepakati RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Koalisi Sipil Desak Pembahasan Dihentikan

DPR Sepakati RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Koalisi Sipil Desak Pembahasan Dihentikan

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR resmi menyepakati RUU ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat I, Kamis (13/11), yang turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, memastikan pimpinan DPR sudah menjadwalkan pengesahan RKUHAP pada Selasa (18/11).
“Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim sudah. Dijadwalkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (17/11).

Bacaan Lainnya

Namun, rencana tersebut memicu penolakan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP penuh cacat formil dan materiil, sehingga tidak layak dilanjutkan ke tahap pengesahan.

Koalisi Sipil Menyoal Proses Pembahasan RKUHAP

Dalam konferensi pers, Minggu (16/11), Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mengabaikan masukan substantif dari masyarakat sipil. Ia menilai berbagai usulan yang dibacakan dalam rapat Panja berbeda dari dokumen yang diserahkan koalisi.

“Masukan publik tidak boleh hanya dijadikan etalase. Itu kebutuhan riil dari masyarakat, terutama korban,” tegas Arif.

Koalisi juga menilai pembahasan RKUHAP berlangsung sangat singkat dan tidak substantif. Draft yang dibahas pada November disebut tidak menunjukkan perbaikan dari versi Juli 2025.
Peneliti ICJR, Iftitah Sari, menyoroti bahwa tidak ada perubahan signifikan terkait isu penangkapan dan penahanan—dua persoalan yang selama ini banyak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Kekhawatiran: Penangkapan dan Penahanan Jadi Lebih Longgar

Salah satu sorotan terbesar terletak pada Pasal 5 RUU KUHAP, yang mengizinkan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tahap penyelidikan.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mengingatkan bahwa aturan tersebut berbahaya karena pada tahap penyelidikan, dugaan tindak pidana belum terkonfirmasi.

“Padahal pada tahap ini tindak pidana belum jelas. Tapi dalam RUU ini, orang bisa langsung ditangkap atau ditahan,” ujarnya.

Koalisi juga menyoroti kewenangan luas lain seperti operasi undercover buy dan controlled delivery yang awalnya hanya berlaku untuk tindak pidana narkotika, namun dalam RKUHAP dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana tanpa pengawasan hakim.

Hal ini membuka peluang penjebakan aparat dan rekayasa tindak pidana.

Kekuasaan Polisi Dinilai Terlalu Besar

Dalam RKUHAP, seluruh penyidik PNS dan penyidik khusus ditempatkan di bawah koordinasi Polri. Koalisi menilai ketentuan ini menjadikan kepolisian sebagai “lembaga superpower”.

Padahal, menurut Isnur, polisi masih memiliki banyak catatan terkait maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, aturan terkait bantuan hukum juga dinilai bermasalah. Banyak pasal bersifat ambigu, bahkan memberikan peluang bantuan hukum ditolak, padahal seharusnya menjadi hak mendasar setiap orang tanpa melihat latar belakang kasus.

DPR Tetap Ingin Segera Mengesahkan

Meski kritik menguat, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan setuju agar RKUHAP segera disahkan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai revisi sudah mendesak karena KUHAP saat ini telah berlaku selama 44 tahun.

DPR menegaskan beberapa poin perbaikan dalam RKUHAP mencakup:

  • Penyesuaian dengan KUHP baru

  • Penguatan hak tersangka dan terdakwa

  • Perbaikan kewenangan penyelidik dan penyidik

  • Penguatan peran advokat

Habib menargetkan RKUHAP mulai berlaku 1 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan KUHP baru.

Pos terkait