Dua Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Frasa Pendanaan yang Dinilai Tidak Proporsional

Dua Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Frasa Pendanaan yang Dinilai Tidak Proporsional

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Dua mahasiswa dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur soal pendanaan pesantren dari pemerintah pusat dan daerah.

Kedua pemohon, Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, menyampaikan permohonan dalam sidang perdana perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Jumat (27/2) lalu. Dalam sidang tersebut, mereka mempersoalkan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” yang tercantum dalam pasal a quo.

Bacaan Lainnya

Pasal 48 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah pusat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBN sesuai kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara ayat (3) menegaskan pemerintah daerah membantu pendanaan melalui APBD sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Adam, frasa tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu luas sehingga berpotensi melemahkan jaminan pendanaan pesantren. Ia menilai kondisi fiskal Indonesia saat ini justru menunjukkan kapasitas keuangan negara yang besar. Sebagai contoh, ia menyinggung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada 2026 memiliki alokasi anggaran mencapai triliunan rupiah.

“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam pasal tersebut tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujar Adam, seperti dikutip dari laman resmi MK.

Para pemohon berpendapat, persoalan utama bukan terletak pada keterbatasan anggaran, melainkan pada desain normatif dan prioritas distribusi anggaran yang belum menempatkan pesantren sebagai bagian yang memperoleh kepastian pendanaan setara dalam sistem pendidikan nasional. Mereka juga mengaitkan hal ini dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti substansi permohonan tersebut. Ia meminta pemohon memperjelas posisi pesantren nonformal yang diperjuangkan agar memperoleh alokasi anggaran negara.

Ridwan menjelaskan bahwa dalam UU Pesantren terdapat dua kategori, yakni pesantren dan madrasah. Karena itu, ia meminta para pemohon menegaskan secara spesifik apakah yang dimaksud adalah pesantren nonformal dan bagaimana kedudukannya dalam kerangka regulasi.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka. Batas akhir perbaikan ditetapkan paling lambat 12 Maret 2026.

Gugatan ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif terkait keadilan anggaran pendidikan dan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Jika dikabulkan, putusan MK berpotensi mengubah pola pendanaan pesantren agar lebih pasti dan tidak lagi bergantung pada frasa yang bersifat terbuka. Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar soal redaksi pasal, melainkan tentang kepastian konstitusional dalam menjamin keberlangsungan pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari pendidikan nasional.

Pos terkait