Hukum & Kriminalitas FaktaIndonesiaNews.com – Dua orang pelaku jambret di tangkap Polsek Tarogong Kidul Garut. Karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kejadian penjambretan tersebut terjadi di Jl. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut sekitar pukul 10.30 WIB. Kamis siang (21/03/2024), kata Kapolsek Tarogong Kidul Kompol H. Alit Kadarusman, S.Pd, M.Si.
Awal kejadian ketika korban yang bernama Nadia sedang mengendarai motor dan dobonceng oleh temannya. Namun tanpa di sadari ternyata korban di duga sudah di pantau oleh kedua pelaku. Yang mana pelaku juga mengendarai motor dari arah belakang.
Kedua pelaku melihat korban sedang berada di motor sambil memegang handphone. Kemudian timbulah niat para pelaku untuk merampas handphone yang di pegang oleh korban.
Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil melancarkan aksinya dengan mendekati motor korban. Lalu mengambil paksa handphone korban kemudian kabur menggunakan motor dengan kecepatan penuh.
Pelaku Dapat Teridentifikasi
Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tarogong Kidul Polres Garut. Dari keterangan korban dan pengembangan penyelidikan pihak kepolisian akhirnya para pelaku dapat teridentifikasi. Dan mengetahui posisi handphone korban yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut.
Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut bersama korban melakukan penelusuran dan mencari keberadaan handphonenya. Hingga akhirnya menemukan kedua pelaku beserta barang buktinya di salah satu pusat perbelanjaat Kota Garut. Anggota Polsek Tarogong Kidul pun mengamankan kedua pelaku tersebut ketika hendak menjual handphone hasil curiannya tersebut.