Yaqut Buka Suara soal “Marah-Marah” di Rapat Pansus Haji, Tegaskan Bukan Perintah Kumpulkan Uang

JAKARTA, Faktaindonesianews.com  – Mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan penjelasan mengenai sikap emosionalnya dalam sebuah rapat yang membahas pembentukan Pansus Haji DPR 2024. Yaqut menyebut kemarahannya saat rapat bukan ditujukan untuk memerintahkan pengumpulan uang, melainkan meminta pihak yang diduga bermain-main dengan pelaksanaan ibadah haji agar berani mengakui perbuatannya.

Penjelasan tersebut disampaikan Yaqut saat bertanya kepada mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Rapat yang menjadi sorotan tersebut berlangsung di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pertemuan itu digelar untuk membahas tindak lanjut pembentukan Pansus Haji oleh DPR.

Yaqut Klarifikasi soal Pernyataan Kemarahan

Dalam persidangan, Yaqut kembali menyinggung pertemuan di Hotel Yuan. Ia meminta Bahiej menjelaskan bagaimana saksi menangkap sikapnya ketika rapat tersebut berlangsung.

“Kemudian sedikit saja ke pak Bahiej ini. Pak, saudara saksi, tadi disampaikan ketika pertemuan di Hotel Pasar Baru di Hotel Yuan, saya menyatakan kemarahan saya. Saya menyampaikan kemarahan saya atas apa tadi kalau bahasanya saudara saksi?” tanya Yaqut.

Bahiej kemudian menjawab bahwa yang ia tangkap dari sikap Yaqut saat itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan.

“Yang saya tangkap penyelewengan,” jawab Bahiej.

Namun, Yaqut kemudian meluruskan maksud pernyataannya. Menurut dia, kemarahan tersebut bukan semata-mata ditujukan pada istilah penyelewengan, melainkan kepada siapa pun yang dianggap bermain-main dengan urusan haji atau menerima uang terkait pelaksanaan ibadah tersebut.

Minta Pihak yang Terima Uang Mengaku

Yaqut menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut ia meminta pihak yang merasa menerima uang untuk berani mengaku dan mempertanggungjawabkannya.

Ia bahkan meminta uang tersebut diletakkan di atas meja rapat apabila memang ada peserta yang menerimanya. Jika tidak berani mengungkapkannya di depan peserta rapat, Yaqut mengatakan pihak tersebut dapat menemuinya secara langsung setelah keluar dari ruangan.

“Penyelewengan. Saya sedikit meluruskan, bukan penyelewengan. Saya sampaikan pada waktu itu kemarahan saya: siapa yang main-main dengan haji, siapa yang menerima uang ngaku sekarang. Kalau ada yang terima uang taruh di atas meja, pertanggungjawabkan di depan saya. Kalau tidak, kalau tidak ada yang ngomong pada ruangan ini, temui saya di luar. Itu persisnya, tapi secara substansi kurang lebih seperti itu,” terang Yaqut.

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut untuk memperjelas konteks sikap emosional yang sebelumnya muncul dalam keterangan saksi di persidangan.

Bahiej Sebut Tak Ada Perintah Kumpulkan Uang

Yaqut kemudian mengajukan pertanyaan lain kepada Bahiej. Ia ingin memastikan apakah dirinya pernah memberikan instruksi kepada peserta rapat untuk mengumpulkan uang, termasuk apabila uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan Pansus Haji DPR.

“Pak Bahiej, pernah mendengar enggak saya ini perintah di dalam ruangan itu, di ruangan di Hotel Pasar Baru Yuan itu, saya perintah untuk mengumpulkan uang untuk keperluan sesuatu, mungkin untuk keperluan Pansus, pernah ada perintah itu enggak ke saya?” tanya Yaqut.

Bahiej menjawab singkat.

“Tidak ada perintah,” jawabnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rapat Dihadiri 15 hingga 20 Orang

Menurut keterangan Bahiej, rapat di Hotel Yuan Pasar Baru tersebut dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang.

Pertemuan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut pembentukan Pansus Haji oleh DPR. Dalam konteks perkara yang sedang disidangkan, keterangan mengenai rapat tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang digali oleh pihak-pihak dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam persidangan tersebut. Tiga saksi berasal dari lingkungan Kementerian Agama, sedangkan satu saksi lainnya berasal dari biro perjalanan haji dan umrah.

Keterangan para saksi diperlukan untuk membantu majelis hakim melihat rangkaian peristiwa serta hubungan antar pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Empat Terdakwa dalam Kasus Kuota Haji

Perkara ini menjerat empat terdakwa. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Angka kerugian negara itu menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini diperiksa di pengadilan.

Pos terkait