Arya Wedakarna Hadiri Kontes Transpuan di Thailand, BK DPD Bakal Panggil: Ini Rekam Jejak Kontroversinya

JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), kembali menjadi perhatian publik setelah menghadiri acara Miss Equality World di Thailand. Kehadirannya dalam kontes kecantikan khusus transpuan tersebut turut menjadi sorotan karena seorang prajurit TNI AL terlihat mendampinginya saat berada di atas panggung.

Dalam video yang beredar, prajurit TNI AL tersebut tampak mengenakan seragam dinas lengkap ketika mendampingi Arya. Peristiwa itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas Arya saat menghadiri acara tersebut serta alasan keterlibatan anggota TNI AL dalam kegiatan itu.

Bacaan Lainnya

Arya memberikan klarifikasi bahwa kehadirannya di Thailand tidak berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPD. Ia mengaku datang sebagai tokoh agama Hindu dan tokoh masyarakat Bali.

“Kalau saya yang pasti kemarin acara yang di Thailand itu saya datang mewakili lembaga Hindu ya. Jadi sebagai tokoh Bali, jadi tidak ada kaitan sama jabatan saya di manapun,” kata Arya.

Arya Sebut Hadiri Acara karena Penghargaan

Arya menjelaskan bahwa kegiatan di Thailand tersebut tidak hanya berisi kontes kecantikan. Menurutnya, rangkaian acara juga mencakup peluncuran pariwisata ASEAN, pemberian penghargaan, pameran, hingga diskusi.

Ia menyebut kehadirannya berkaitan dengan penghargaan yang diterimanya serta agenda peluncuran video promosi pariwisata Bali.

Meski Arya telah memberikan penjelasan mengenai kapasitasnya dalam menghadiri acara tersebut, persoalan belum sepenuhnya selesai.

Badan Kehormatan (BK) DPD RI tetap berencana meminta keterangan Arya secara resmi. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai kehadiran anggota DPD tersebut dalam acara Miss Equality World.

BK DPD Soroti Status Arya sebagai Anggota DPD

Ketua BK DPD RI, Hasby Yusuf, mengatakan pihaknya memahami klarifikasi Arya yang menyatakan bahwa dirinya hadir bukan sebagai representasi DPD, melainkan sebagai pribadi sekaligus tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.

Namun, menurut Hasby, posisi sebagai anggota DPD tetap melekat pada Arya. Karena itu, setiap aktivitas publik yang dilakukan seorang anggota lembaga negara perlu mempertimbangkan aspek kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra institusi.

Artinya, alasan bahwa suatu kegiatan dilakukan dalam kapasitas pribadi tidak serta-merta menghilangkan perhatian terhadap etika dan kepatutan sebagai pejabat publik.

BK DPD selanjutnya akan menggali informasi secara langsung dari Arya untuk mengetahui konteks kehadiran dan rangkaian kegiatan yang diikutinya di Thailand.

Bukan Kali Pertama Arya Jadi Sorotan

Nama Arya Wedakarna sebelumnya juga beberapa kali muncul dalam pemberitaan karena berbagai kontroversi.

Salah satu yang paling mendapat perhatian terjadi pada 2024, ketika pernyataannya mengenai penampilan pekerja garis depan atau frontliner di Bali menuai kritik. Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak bernuansa diskriminatif dan rasis.

Dalam pernyataannya ketika itu, Arya meminta agar pekerja frontliner di Bali tidak mengenakan penutup kepala yang menurutnya identik dengan negara-negara Timur Tengah.

“Saya enggak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup enggak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek,” ujar Arya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah pihak. MUI Provinsi Bali dilaporkan membawa persoalan itu ke Bareskrim Polri dengan dugaan penistaan agama.

Dalam laporan tersebut, Arya diduga melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait dugaan peristiwa pidana SARA dan penistaan agama.

Pernah Diberhentikan dari DPD

Kontroversi tersebut juga berujung pada proses etik di lingkungan DPD RI.

Arya kemudian diberhentikan sebagai anggota DPD asal Bali oleh Badan Kehormatan DPD setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik akibat pernyataan yang dinilai bernada diskriminatif.

Wakil Ketua BK DPD RI saat itu, Made Mangku Pastika, mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Kehormatan DPD.

Riwayat kontroversi Arya tidak berhenti di sana.

Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

Pada 2020, Arya juga pernah dilaporkan ke Polda Bali oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bali. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap seorang sulinggih atau pendeta Hindu serta tuduhan mengenai identitasnya yang dikaitkan dengan klaim sebagai Raja Majapahit.

Pada tahun yang sama, Arya juga pernah dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang disebut sekaligus menjadi ajudannya, berinisial PTMD.

Menurut keterangan kuasa hukum PTMD, Agung Sanjaya Dwijaksara, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 5 Maret 2020 di Kampus Universitas Mahendradatta, Denpasar.

Arya disebut melakukan tindakan berupa menampar dan mencekik leher PTMD hingga korban mengalami luka dan trauma. Dugaan tersebut merupakan laporan dan tuduhan yang harus dilihat berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Pos terkait