UGM Siapkan Langkah Hukum Usai 5 Mahasiswa Diduga Jadi Korban Kekerasan Saat Demo di Yogyakarta

YOGYAKARTA, Faktaindonesianews.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap mahasiswa saat mengikuti aksi unjuk rasa di Simpang Empat Gramedia, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, Selasa, 1 September 2026.

Lima mahasiswa UGM dilaporkan menjadi korban dalam aksi tersebut. Selain mahasiswa UGM, seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) juga dilaporkan mengalami kekerasan ketika demonstrasi berlangsung.

Bacaan Lainnya

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni UGM, Arie Sudjito, mengatakan pihak kampus sedang mempersiapkan langkah advokasi bagi mahasiswa yang diduga menjadi korban.

Menurut Arie, opsi menempuh jalur hukum menjadi salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan UGM bersama mahasiswa dan sejumlah pihak terkait.

“Rencananya kayaknya begitu (langkah hukum), lagi nyiapin. Tapi, sekali lagi pesan terpentingnya itu, siapa pun yang melakukan kekerasan harus bertanggung jawab,” kata Arie di Balairung UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 2 September 2026.

UGM Pertimbangkan Advokasi Hukum

Arie menjelaskan, pihak universitas tidak ingin dugaan kekerasan terhadap mahasiswa berlalu tanpa proses pertanggungjawaban. Karena itu, UGM bersama mahasiswa tengah membicarakan bentuk advokasi yang akan ditempuh.

Proses tersebut juga akan melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi UGM, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut mahasiswa yang mengalami luka. Dugaan kekerasan dalam aksi demonstrasi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik.

Arie menilai tindakan kekerasan tidak boleh menjadi sesuatu yang dianggap biasa dalam penanganan aksi unjuk rasa.

Ia khawatir apabila tindakan kekerasan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, pola serupa dapat kembali terjadi dan mengancam lebih banyak masyarakat.

“Saya khawatir ini akan menjadi model kalau dibiarkan kekerasan ini bisa mengancam pada siapa pun. Karena itu, tidak ada toleransi untuk praktik-praktik kekerasan,” tegas Arie.

UGM Tegaskan Tidak Ada Toleransi Kekerasan

UGM menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk ketika terjadi dalam situasi demonstrasi.

Arie mengatakan perlindungan terhadap mahasiswa dan masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menjaga nilai demokrasi dan kemanusiaan.

Mahasiswa memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi selama dilakukan sesuai ketentuan. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap peserta aksi dinilai tidak dapat dibenarkan.

“Jadi, apa pun itu tidak boleh ada kekerasan. Atas nama kemanusiaan, atas nama demokrasi, atas nama institusi juga kekerasan tidak dibenarkan,” ujar Arie.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sikap UGM dalam merespons dugaan kekerasan yang menimpa mahasiswa mereka. Kampus ingin memastikan mahasiswa mendapatkan pendampingan sekaligus perlindungan dalam proses penanganan kasus.

Enam Mahasiswa Dilaporkan Mengalami Luka

Sebelumnya, sebanyak enam mahasiswa dilaporkan mengalami luka dalam aksi Aliansi Masyarakat Sipil di Simpang Empat Gramedia, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, pada Selasa, 1 September 2026.

Dari laporan tersebut, para mahasiswa mengalami sejumlah cedera dengan kondisi berbeda. Luka yang dilaporkan antara lain memar pada pelipis, luka robek di bagian jidat, luka robek pada bibir, memar di bagian perut, serta memar pada bagian belakang kepala.

Selain luka fisik, dua mahasiswa juga dilaporkan mengalami trauma dan sesak napas setelah aksi berlangsung.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian pihak kampus, terutama karena mahasiswa mengikuti aksi dalam rangka menyampaikan aspirasi di ruang publik.

Jalur Hukum Diharapkan Cegah Kekerasan Berulang

Langkah hukum yang sedang dipertimbangkan UGM tidak semata-mata bertujuan mencari pertanggungjawaban atas kejadian yang telah berlangsung. Kampus juga ingin memastikan kejadian serupa tidak berulang dalam aksi demonstrasi berikutnya.

Arie menilai penanganan terhadap demonstrasi seharusnya tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keselamatan seluruh pihak. Perbedaan pendapat maupun situasi yang terjadi selama aksi tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan kekerasan.

Dengan menyiapkan advokasi, UGM berupaya memastikan mahasiswa yang diduga menjadi korban mendapatkan pendampingan yang memadai. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan mahasiswa dari dua perguruan tinggi di Yogyakarta, yakni UGM dan UNY. Kedua institusi pendidikan tersebut memiliki mahasiswa yang dilaporkan mengalami dampak dari aksi kekerasan dalam demonstrasi tersebut.

Pos terkait