Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Depok Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Depok Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KM dan RA yang beraksi di wilayah Tapos, Kota Depok. Aksi kedua pelaku sebelumnya sempat viral di media sosial karena mereka nekat menodongkan senjata api ketika aksinya digagalkan oleh pemilik motor.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor yang viral saat menodongkan senjata api ketika aksinya digagalkan korban,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (30/11).

Bacaan Lainnya

Aksi Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Dalam rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku datang ke area parkir sebuah toko dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya mengenakan helm dan masker untuk menyamarkan identitas. Salah satu pelaku berperan sebagai pengemudi dan menunggu di motor, sementara rekannya mendekati motor target yang terparkir.

Namun, aksi itu gagal total saat pemilik motor memergoki pelaku. Merasa terpojok, salah satu pelaku langsung mengacungkan pistol ke arah korban. Tindakan nekat itu membuat keduanya berhasil melarikan diri sebelum warga berdatangan.

“Dalam kondisi terdesak, pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban sebelum kabur,” ujar Budi.

Pelaku Ditangkap di Depok Dini Hari

Setelah laporan korban diterima, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Resmob akhirnya menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, pada Rabu (26/11) dini hari.

Saat penggerebekan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru yang tergeletak di lantai rumah. Kepada penyidik, para pelaku mengaku kerap membawa senjata api rakitan untuk berjaga-jaga saat beraksi.

“Pelaku mengaku sering memakai senjata api ketika mencuri sebagai alat untuk jaga diri,” kata Budi.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kini, KM dan RA telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat pasal terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.

Pos terkait