Jakarta, Faktaindonesianews.com— Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Iqbal Nadjamuddin, akhirnya buka suara terkait pemecatan dua guru SMA di Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang sempat viral lantaran disebut dipecat karena memungut Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11), Iqbal menegaskan bahwa pemberhentian kedua guru tersebut bukan karena pungutan sukarela, melainkan merupakan tindak lanjut putusan hukum pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini akibat dari putusan hukum pidana yang sudah inkrah,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, proses pemecatan Rasnal berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulsel pada 15 Februari 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Dinas Pendidikan menindaklanjuti dengan menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian pada 16 Agustus 2024, dan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Iqbal menjelaskan, dasar hukum pemecatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 52 ayat (3) huruf i serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 250 huruf b.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan aturan yang berlaku. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dengan putusan inkrah, maka otomatis berlaku Undang-undang ASN,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan pemberhentian tersebut juga telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan itu, Gubernur Sulsel menerbitkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru. Rasnal diberhentikan berdasarkan SK Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025, sedangkan Abdul Muis diberhentikan lewat SK Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025.
Namun, keputusan ini menuai sorotan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. Ketua PGRI, Ismaruddin, menilai ada kejanggalan dalam proses pemecatan tersebut. Ia menyebut, Mahkamah Agung tidak pernah memerintahkan pemecatan dalam amar putusannya.
“Something wrong di sini. Seharusnya pemerintah memberikan pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung memecat,” kata Ismaruddin.
PGRI bersama para guru berencana memohon pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar kedua guru tersebut mendapatkan grasi dan pemulihan status sebagai ASN.
“Kami berharap Bapak Presiden memberi pengampunan kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis. Mereka hanya ingin membantu rekan-rekannya sesama guru honorer,” tambahnya.






