Febri Diansyah: Pengalihan Tahanan Yaqut Sah Secara Hukum, Asal Tak Ada Unsur Transaksional

Febri Diansyah: Pengalihan Tahanan Yaqut Sah Secara Hukum, Asal Tak Ada Unsur Transaksional

Faktaindonesianews.com – Praktisi hukum Febri Diansyah menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan tindakan yang sah secara hukum, selama tidak ada unsur transaksional di balik keputusan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kebijakan KPK yang sempat menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah selama periode Lebaran, sebelum akhirnya kembali menjadi tahanan rutan per Senin (23/3/2026).

Bacaan Lainnya

Febri menjelaskan, pengalihan jenis penahanan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik dalam aturan lama maupun yang terbaru.

“Ada tiga jenis penahanan, yaitu penahanan rutan, tahanan kota, dan tahanan rumah. Sepanjang tidak ada transaksi atau kepentingan tertentu di baliknya, itu sah secara hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).

Ia menduga polemik yang muncul di publik disebabkan oleh kebijakan tersebut yang tergolong jarang dilakukan KPK. Selama ini, lembaga antirasuah dikenal konsisten menerapkan penahanan di rutan bagi para tersangka kasus korupsi.

“Ini mungkin dianggap berbeda karena sebelumnya KPK hampir tidak pernah melakukan pengalihan penahanan,” katanya.

Meski demikian, Febri menilai perubahan kebijakan tetap dapat diterima sepanjang dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, serta tidak memberikan perlakuan khusus kepada individu tertentu.

“Sepanjang ada penjelasan yang cukup dan tidak bersifat privilege, maka itu tetap sah,” tegasnya.

Lebih jauh, Febri menyoroti adanya pergeseran paradigma dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Ia menyebut, pendekatan pemidanaan kini mulai mengarah pada aspek rehabilitatif dan restoratif, bukan semata-mata pembalasan (retributif).

Namun, ia mempertanyakan apakah kebijakan KPK dalam kasus ini sudah mempertimbangkan perubahan paradigma tersebut, mengingat belum ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik.

“Kita belum tahu apakah ini bagian dari pergeseran paradigma pemidanaan, karena belum ada penjelasan resmi dari KPK,” ujarnya.

Selain itu, Febri juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan upaya paksa seperti penahanan. Menurutnya, penahanan sebelum adanya putusan pengadilan harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan alasan yang kuat.

Ia mencontohkan, dalam KUHAP diatur bahwa penahanan dilakukan jika terdapat risiko seperti melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Penahanan sebelum putusan pengadilan harus sangat hati-hati, karena bisa menimbulkan kerugian besar jika ternyata orang tersebut tidak terbukti bersalah,” jelasnya.

Febri menegaskan bahwa prinsip asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Ia mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang ingin kehilangan kebebasan, terlebih jika belum tentu terbukti bersalah di pengadilan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar selalu mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara.

Pos terkait