Berita FaktaindonesiaNews.com, BANDUNG : – Gelar operasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menyita 276 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk.
Dalam Gelar operasi ini Barang-barang tersebut di sita dari tiga toko yang berada di Jalan Moh. Toha, Jalan Lengkong Besar dan Jalan Garuda Dalam I. Ini merupakan hasil penertiban dan penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Selasa (21/5/2024).
Ketua Tim Penyidik Rizky Primajaya menyampaikan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Bandung.
“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes menertibkan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya di Kantor Satpol PP Kota Bandung.