Gelar Operasi, Satpol PP Sita Ratusan Minuman Beralkohol

Gelar Operasi, Satpol PP Sita Ratusan Minuman Beralkohol

Berita FaktaindonesiaNews.com, BANDUNG : Gelar operasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menyita 276 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk.

Dalam Gelar operasi ini Barang-barang tersebut di sita dari tiga toko yang berada di Jalan Moh. Toha, Jalan Lengkong Besar dan Jalan Garuda Dalam I. Ini merupakan hasil penertiban dan penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Selasa (21/5/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Penyidik Rizky Primajaya menyampaikan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Bandung.

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes menertibkan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya di Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Rizky menyebut, para pelanggar yang terjaring razia di duga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian. Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

Atas hal tersebut, Satpol PP menyegel tempat usaha dan pemanggilan pemilik usaha.

Pos terkait