JAKARTA, Faktaindonesianews — Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025, dan telah teregister dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, sebagaimana tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis laman tersebut, dikutip Jumat (11/4).
Meski demikian, hingga kini petitum permohonan serta nama hakim tunggal yang akan menangani perkara itu belum tercantum. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 15 April 2025.
KPK sebelumnya menetapkan Kosasih bersama Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi tahun anggaran 2019. Keduanya saat ini telah ditahan.
Lembaga antirasuah menuding Kosasih dan Ekiawan melakukan penyimpangan dalam penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Dari jumlah tersebut, negara diduga merugi sekitar Rp200 miliar.
Dalam pengembangan kasus, KPK mengklaim telah menyita dana senilai Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta berinisial PT F. Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita 150 gram logam mulia, serta uang tunai dalam berbagai mata uang—Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, dan Euro—yang jika dikonversikan mencapai total sekitar Rp2,5 miliar.
KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan praperadilan ini. Namun, sesuai regulasi, praperadilan dapat menjadi upaya hukum bagi tersangka untuk menggugat legalitas proses penyidikan yang dilakukan lembaga penegak hukum.
Langkah Kosasih menjadi sorotan publik karena dapat mempengaruhi jalannya proses hukum dan membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme penetapan tersangka oleh KPK. Sidang perdana pada 15 April mendatang akan menjadi momentum penting untuk menguji argumentasi hukum kedua belah pihak.