JAKARTA, Faktaindonesianews — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Unpad, Priguna Anugerah Pratama, terhadap kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Puan menilai kasus ini tak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi medis dan pendidikan. Ia mendesak penyelidikan menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak lain.
“Harus ditelusuri secara mendalam kemungkinan korban-korban lain, dan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam program pendidikan dokter. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dari pihak kampus, rumah sakit, dan lembaga terkait.
“Bagaimana sistem pengawasannya, baik dari kampus, rumah sakit, dan lembaga lain dalam program pendidikan kedokteran ini sampai bisa terjadi peristiwa yang sangat memukul dunia medis kita,” tegasnya.
Priguna sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial FH pada 18 Maret 2025. Ia diduga menyuntik korban hingga tak sadarkan diri, lalu melakukan pemerkosaan di area rumah sakit. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya sejak 23 Maret 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengonfirmasi bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu. Saat ini, pihaknya menduga ada dua korban tambahan, meski belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ada dua lagi (yang jadi korban),” kata Surawan saat dikonfirmasi Kamis.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh dua sektor vital: kesehatan dan pendidikan. Banyak pihak kini mendorong reformasi serius dalam pengawasan program pendidikan kedokteran guna mencegah kasus serupa terjadi kembali.