Faktaindonesianews.com, Jakarta – Nama Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, tengah menjadi perhatian publik. Sorotan itu muncul di tengah rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar yang memicu perdebatan soal efisiensi anggaran. Di sisi lain, laporan harta kekayaan Rudy juga ikut menjadi perbincangan.
Berdasarkan data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudy terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 20 Maret 2025. Total harta kekayaan yang tercatat mencapai Rp166.521.104.827 setelah dikurangi utang sebesar Rp112.694.480.000.
Secara rinci, Rudy memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp26,5 miliar. Properti tersebut tersebar di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta Selatan, Samarinda, hingga Penajam Paser Utara. Selain aset tidak bergerak, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp250 juta, yang terdiri dari Honda CRV tahun 2010, Honda Freed tahun 2008, dan Suzuki X-Over tahun 2007.
Tak hanya itu, laporan kekayaan tersebut juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp450 juta, kas dan setara kas sebesar Rp28 miliar lebih, serta kategori harta lainnya yang nilainya mencapai Rp224 miliar. Angka-angka tersebut memperlihatkan struktur kekayaan yang cukup besar, meskipun disertai kewajiban utang dalam jumlah signifikan.
Polemik Pengadaan Mobil Dinas
Di tengah data kekayaan tersebut, rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar menjadi polemik. Rudy menegaskan hingga kini dirinya belum menerima kendaraan dinas baru dan masih menggunakan mobil pribadi untuk aktivitas pemerintahan.
Menurutnya, pengadaan kendaraan tersebut bertujuan menunjang mobilitas kepala daerah, apalagi Kalimantan Timur kini menjadi wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menilai intensitas kunjungan tamu, baik nasional maupun internasional, membutuhkan kendaraan representatif.
Rudy juga menyebut pengadaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur kapasitas mesin kendaraan kepala daerah, yakni maksimal 3.000 cc untuk sedan dan 4.200 cc untuk jeep.
Namun, tanggapan berbeda datang dari Kementerian Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyarankan agar rencana tersebut ditinjau ulang. Ia menegaskan bahwa aturan yang dirujuk hanya mengatur spesifikasi teknis mesin, bukan soal harga kendaraan.
Menurut Bima, meskipun spesifikasi telah sesuai regulasi, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan prinsip efisiensi sebagaimana tertuang dalam surat edaran Mendagri tahun 2026.
Perdebatan ini pun berkembang menjadi diskursus publik tentang prioritas anggaran, transparansi, serta sensitivitas pejabat publik terhadap kondisi ekonomi masyarakat.






