Harvey Moeis Di Jerat Pasal Tipikor

Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.comHarvey Moeis di jerat pasal tipikor  dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Wlayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Harvey Moeis terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka sama dengan kasus yang menjerat Helena Lim. Dia di duga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Bacaan Lainnya

“Setelah di lakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti. Sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Yaitu Saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. Di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) malam.

Selaku Perpanjangan Tangan

Kuntadi mengatakan Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey di sebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

“Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah. Yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ucap Kuntadi.

Pos terkait