Faktaindonesianews.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, mengungkap dugaan praktik curang dalam perdagangan komoditas strategis Indonesia yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis hingga mencapai Rp2.600 triliun per tahun.
Pernyataan itu disampaikan Hasan saat menjelaskan langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi tata niaga komoditas nasional, khususnya sektor batu bara dan kelapa sawit. Menurut Hasan, berbagai praktik manipulasi dalam perdagangan ekspor sebenarnya sudah lama diketahui oleh banyak pihak, namun jarang dibicarakan secara terbuka.
“Praktik ekonomi kita selama 40 tahun terakhir itu sebenarnya menjadi pengetahuan umum bagi pelaku di sektor tersebut. Banyak yang tahu, tapi tidak mau membahas atau mencari solusi atas persoalan ini,” ujar Hasan, Selasa (2/6).
Hasan menilai keberanian untuk membongkar praktik tersebut baru terlihat pada pemerintahan Presiden Prabowo. Ia menyebut pemerintah saat ini mulai mengambil langkah tegas untuk menghentikan berbagai bentuk manipulasi perdagangan yang merugikan negara.
Salah satu praktik yang diungkap Hasan adalah undercounting, yaitu pencatatan jumlah barang ekspor yang lebih rendah dibandingkan jumlah sebenarnya. Dalam praktik ini, volume komoditas yang dikirim ke luar negeri tidak sesuai dengan data resmi yang dilaporkan.
“Misalnya ekspornya 10, tapi yang dicatat hanya 5. Sisa yang 5 lagi tidak jelas ke mana,” kata Hasan.
Selain undercounting, Hasan juga menyoroti praktik underinvoicing, yakni manipulasi nilai transaksi ekspor. Dalam skema ini, nilai ekspor yang sebenarnya besar dilaporkan jauh lebih kecil agar keuntungan tertentu bisa disembunyikan di luar negeri.
Ia memberi contoh, apabila nilai ekspor sebenarnya mencapai Rp100 miliar, maka dalam dokumen resmi hanya dilaporkan Rp50 miliar. Selisih nilai tersebut kemudian diduga dialihkan ke pihak tertentu di luar sistem resmi Indonesia.
Tak hanya itu, Hasan juga mengungkap adanya praktik transfer pricing yang dilakukan melalui perusahaan afiliasi di luar negeri. Modus ini dilakukan dengan menjual komoditas dari perusahaan Indonesia ke perusahaan milik sendiri di negara lain dengan harga di bawah pasar.
Menurut Hasan, perusahaan afiliasi di luar negeri tersebut kemudian menjual kembali komoditas dengan harga normal atau lebih tinggi sehingga keuntungan besar justru dinikmati di luar Indonesia.
“Harga normal mungkin Rp15 ribu, tapi dijual dari Indonesia hanya Rp10 ribu ke perusahaan sendiri di luar negeri. Selisih Rp5 ribu itu akhirnya tidak masuk ke Indonesia, tetapi dinikmati perusahaan di luar negeri,” jelasnya.
Praktik tersebut dinilai sangat merugikan negara karena potensi keuntungan, pajak, hingga devisa tidak sepenuhnya masuk ke kas nasional. Hasan menyebut kondisi itu menjadi salah satu penyebab Indonesia belum maksimal menikmati kekayaan sumber daya alamnya sendiri.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo disebut tengah menyiapkan sistem perdagangan satu pintu melalui lembaga bernama Danantara Sumber Daya Indonesia. Kebijakan ini diklaim bertujuan memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis agar tidak lagi terjadi kebocoran.
Hasan menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan hasil kekayaan alam Indonesia benar-benar dinikmati rakyat.
“Langkah berani ini diambil demi mengembalikan hak rakyat dan menegakkan kedaulatan ekonomi,” ujarnya.
Pernyataan Hasan Nasbi pun memicu perhatian publik karena mengungkap dugaan praktik lama yang selama ini jarang dibahas secara terbuka. Banyak pihak kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam membuktikan dan menindak praktik perdagangan curang tersebut agar kerugian negara tidak terus berulang di masa mendatang.






