Ibu Tiri Jadi Tersangka Kematian Balita Pian, Polisi: Banyak Luka Akibat Kekerasan

Ibu Tiri Jadi Tersangka Kematian Balita Pian, Polisi: Banyak Luka Akibat Kekerasan

Bandung, Faktaindonesianews.com — Polisi resmi menetapkan Sari Mulyani (26) sebagai tersangka kasus kematian Raditya Allibyan Fauzan (4) atau Pian, balita yang meninggal dengan luka serius di tubuhnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak Pian dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ujungberung, Kota Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, membenarkan bahwa Sari kini telah ditahan.

Bacaan Lainnya

“Sudah tersangka, dilakukan penahanan,” kata Anton saat dikonfirmasi, Selasa (25/11).

Dilaporkan oleh Ayah Kandung Korban

Sari dilaporkan ke polisi oleh ayah kandung Pian beberapa jam setelah anaknya meninggal pada Sabtu (22/11). Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap Sari.

“Iya, pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan,” kata Anton.

Korban Masuk Rumah Sakit dengan Luka Lebam

Sebelumnya, Pian dilarikan ke rumah sakit pada Jumat (21/11) dalam kondisi kritis dan penuh luka lebam. Namun, nyawa balita empat tahun tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal keesokan harinya.

Dugaan kuat adanya tindakan kekerasan mengemuka setelah hasil autopsi menunjukkan banyak luka baru dan bekas pada tubuh korban.

“Dari hasil autopsi ditemukan luka-luka di kepala bagian depan dan belakang, serta di sekujur tubuh seperti dada, tangan, dan kaki. Luka tersebut diduga akibat benda tumpul,” jelas Anton dalam pernyataan sebelumnya, Senin (24/11).

Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Ibu kandung korban, Titawati, berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku menerima hukuman maksimal.

“Kami hanya berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Pos terkait