Faktaindonesianews.com, Jakarta – Pemerintah menjadwalkan pembacaan sumpah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman di Istana Kepresidenan pada Jumat (10/4/2026). Prosesi ini menjadi bagian penting dalam pengisian posisi strategis di lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima undangan resmi untuk menghadiri pelantikan tersebut. Ia menyebut, agenda pelantikan tidak hanya mencakup hakim MK, tetapi juga pejabat negara lainnya.
“Hari ini kami diundang ke Istana untuk menghadiri pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi, kemudian juga anggota-anggota Ombudsman Republik Indonesia dan pelantikan beberapa duta besar yang baru,” ujar Yusril kepada wartawan.
Pelantikan Digelar Siang Hari, Sejumlah Pejabat Hadir
Menurut Yusril, rangkaian acara pelantikan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WIB. Sejumlah undangan mulai berdatangan sejak siang hari untuk mengikuti prosesi tersebut.
Terpantau, Anwar Usman turut hadir dalam agenda tersebut. Selain itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan juga terlihat hadir bersama sejumlah anggota Ombudsman RI.
Kehadiran berbagai pejabat tinggi negara ini menandakan pentingnya momen pelantikan tersebut, terutama dalam menjaga keberlanjutan fungsi lembaga negara.
Pengganti Anwar Usman Masih Dirahasiakan
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim MK setelah Anwar Usman memasuki masa pensiun pada April 2026. Namun hingga menjelang prosesi pengambilan sumpah, pemerintah belum mengumumkan secara resmi siapa sosok yang akan menggantikan posisi tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengusulkan tiga nama calon hakim MK dari unsur mereka. Ketiga kandidat tersebut adalah Fahmiron, Liliek Prisbawono Adi, dan Marsudin Nainggolan.
Ketiganya telah melalui proses seleksi terbuka yang dipimpin oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Proses seleksi tersebut dilakukan secara ketat untuk memastikan kandidat yang terpilih memiliki integritas serta kompetensi tinggi.
Proses Penting untuk Menjaga Independensi MK
Pengisian jabatan hakim MK menjadi krusial mengingat peran lembaga ini dalam menjaga konstitusi dan menyelesaikan sengketa ketatanegaraan. Oleh karena itu, publik menaruh perhatian besar terhadap sosok yang akan dilantik.
Transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi juga menjadi sorotan, mengingat posisi hakim MK memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia.






