Jaksa Agung ST Burhanuddin Rombak 73 Pejabat Kejagung, 17 Kepala Kejati Diganti untuk Penyegaran Organisasi

ST Burhanuddin

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan langkah besar dalam tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 73 pejabat mengalami rotasi jabatan, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah Indonesia. Perombakan ini menjadi bagian dari strategi penyegaran organisasi dan promosi jabatan di lingkungan kejaksaan.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Oktober 2025. Dokumen resmi ini berisi pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Langkah Penyegaran di Tubuh Kejaksaan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya perombakan besar tersebut. Ia menegaskan bahwa mutasi ini merupakan langkah rutin dalam rangka penataan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kinerja lembaga penegak hukum.

“Benar, telah dilakukan mutasi sejumlah pejabat di jajaran Kejaksaan. Ini bagian dari rotasi dan promosi jabatan untuk penyegaran organisasi,” ujar Anang, Senin (13/10).

Anang menambahkan, rotasi jabatan seperti ini bukan hal baru di lingkungan Kejagung. Selain sebagai bentuk penyegaran, mutasi juga menjadi sarana untuk meningkatkan profesionalisme dan memperluas pengalaman para jaksa senior di berbagai wilayah Indonesia.

Sejumlah Nama Penting Ikut Bergeser

Dari daftar yang beredar, sejumlah pejabat strategis ikut mengalami pergeseran. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, kini menjabat sebagai Kajati Riau.

Lalu, Kabiro Perencanaan JAM Pembinaan, Tiyas Widiarto, dipromosikan menjadi Kajati Kalimantan Selatan. Sementara posisi Kajati Jawa Tengah kini diisi oleh Siswanto, yang sebelumnya memimpin Kejati Banten.

Perubahan juga terjadi di sejumlah daerah besar, termasuk Jawa Barat, Bali, dan Sumatera Selatan. Rotasi ini menunjukkan langkah serius Kejagung untuk menempatkan figur-figur berintegritas dan berpengalaman di posisi strategis.

Daftar Lengkap 17 Kepala Kejati yang Dimutasi

Berikut daftar lengkap pejabat Kejati yang mengalami rotasi berdasarkan keputusan terbaru Jaksa Agung:

  1. Sutikno – Kajati Riau

  2. Siswanto – Kajati Jawa Tengah

  3. Jacob Hendrik Pattipeilohy – Kajati Sulawesi Utara

  4. Ketut Sumedana – Kajati Sumatera Selatan

  5. Chatarina Muliana – Kajati Bali

  6. Muhibuddin – Kajati Sumatera Barat

  7. Roch Adi Wibowo – Kajati Nusa Tenggara Timur

  8. Didik Farkhan Alisyahdi – Kajati Sulawesi Selatan

  9. Emilwan Ridwan – Kajati Kalimantan Barat

  10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani – Kajati Banten

  11. Hermon Dekristo – Kajati Jawa Barat

  12. Sugeng Hariadi – Kajati Jambi

  13. Tiyas Widiarto – Kajati Kalimantan Selatan

  14. I Gde Ngurah Sriada – Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta

  15. Yudi Indra Gunawan – Kajati Kalimantan Utara

  16. Rudy Irmawan – Kajati Maluku

  17. Sufari – Kajati Maluku Utara

Komitmen Kejaksaan untuk Perkuat Kinerja Penegakan Hukum

Rotasi jabatan ini menandai komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum di daerah. Dengan menempatkan pejabat berpengalaman di posisi strategis, diharapkan kinerja kejaksaan di seluruh Indonesia semakin solid, profesional, dan responsif terhadap dinamika hukum masyarakat.

Perubahan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga kejaksaan dalam menghadapi tantangan hukum modern.

Pos terkait