Faktaindonesianews.com, SUBANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang memasuki babak baru. Kuasa hukum para terdakwa mendorong agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi diperluas hingga menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan struktural.
Advokat Taufik H. Nasution bersama Hugo S. Tambunan, selaku kuasa hukum dari Diky, Dannis, dan Ayung, menegaskan bahwa laporan pengaduan (Lapdu) yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Subang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Menurut Taufik, pengembangan kasus perlu mengarah pada peran Pengguna Anggaran, yakni Kepala Dinas Kesehatan Subang, yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan tersebut.
Dasar Putusan Inkracht Jadi Pijakan
Dorongan ini muncul setelah kuasa hukum menyerahkan salinan putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan ambulans.
Namun demikian, Taufik menilai terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa.
“Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang. Ini yang harus didalami,” ujarnya.
Soroti Peran Kadis dan PPK
Kuasa hukum secara tegas meminta penyidik menelusuri peran almarhum Ana Juhana alias Ayung Sacim sebagai PPK, serta dr. H. Nunung Syuhaeri yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Direktur RSUD Subang.
Dalam amar putusan, majelis hakim bahkan disebut membebankan tanggung jawab kerugian negara tidak hanya kepada para terdakwa, tetapi juga kepada pihak lain berdasarkan fakta persidangan.
“Logikanya, proyek pemerintah tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pejabat terkait. Karena itu, kami minta pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” tegas Taufik.
Wewenang Kejaksaan Didorong Maksimal
Kuasa hukum juga menyinggung kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dalam regulasi tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, khususnya jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses hukum.
Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pelayanan kesehatan.
Dengan adanya putusan yang telah inkracht serta dokumen pendukung yang dinilai lengkap, kuasa hukum berharap Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejari Subang segera mengambil langkah konkret guna menuntaskan perkara ini secara adil dan profesional.






