Jakarta, Faktaindonesianews.com — Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono ke tahap penyidikan. Kepolisian memastikan Pandji telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait laporan masyarakat adat Toraja.
Kepastian tersebut disampaikan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso. Ia membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji dilakukan pada Senin (2/2/2026).
“Betul (diperiksa) terkait laporan tentang adat Toraja,” ujar Rizki kepada wartawan, Selasa (3/2).
Ia menegaskan, “Betul (sudah tahap) penyidikan.”
Meski status perkara telah meningkat, Rizki belum membeberkan jumlah saksi yang diperiksa maupun barang bukti yang telah dikantongi penyidik. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan akan dikembangkan sesuai alat bukti yang ada.
Pandji sebelumnya mengonfirmasi pemanggilan dirinya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan Aliansi Pemuda Toraja. Pemanggilan itu berkaitan dengan materi stand up comedy yang disampaikannya beberapa tahun lalu dan kembali beredar di media sosial.
“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja,” ujar Pandji kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Pandji menjelaskan bahwa penyidik mengajukan 48 pertanyaan selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam, sejak pukul 10.30 WIB. Ia menyebut pemeriksaan tersebut fokus pada konteks materi komedi yang dipersoalkan.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, mengatakan pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi kliennya. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah mengirimkan dua kali surat panggilan.
“Ini diperiksa pertama kali, pemanggilan sudah dua kali. Cuma, waktu itu Pandji belum ada di Indonesia,” kata Haris.
Laporan terhadap Pandji diajukan Aliansi Pemuda Toraja atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian berbasis etnis. Perwakilan aliansi, Prilki Prakasa Randan, menilai materi komedi Pandji mengandung rasisme kultural dan diskriminasi terhadap masyarakat Toraja.
Menurut Prilki, Pandji menyinggung praktik adat pemakaman Toraja yang dinilai mahal dan dikaitkan dengan kemiskinan, bahkan menyebut jenazah dibiarkan dalam jangka waktu tertentu. Pernyataan tersebut dinilai menyinggung martabat dan identitas budaya masyarakat Toraja.
Menanggapi polemik tersebut, Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permohonan maaf pada 4 November 2025. Dalam pernyataan itu, Pandji menyebut Rukka bersedia menjadi mediator antara dirinya dan perwakilan 32 wilayah adat Toraja.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menandai keseriusan aparat dalam menangani dugaan ujaran kebencian berbasis SARA. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke penetapan tersangka atau dihentikan berdasarkan hasil penyidikan.






