Kegiatan Rutin Tahunan Zakat Fitrah Di Mesjid Al- Hidayah

Berita, FaktaIndonesiaNews.comKegiatan rutin tahunan Zakat Fitrah yang di selenggarakan oleh panitia Zakat Mesjid Al- Hidayah Pasir Layung Atas RT.07/ RW.09 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung telah menarik antuasiasme warga masyarakat yang ingin menyalurkan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah.

Umat muslim bagi yang ingin membayar zakat fitrah. Saat ini masjid Al-Hidayah mulai menerimanya.

Bacaan Lainnya

Ketua DKM Al- Hidayah Bapak Deden Rusli, melalui Ketua Panitia Amil Zakat Bapak Asep Anwar. Mengatakan, penerimaan pembayaran zakat fitrah sudah di mulai dari hari senin tanggal 1 April 2024 kemarin.

“Silahkan bagi yang ingin membayar zakat fitrah. Masjid Al-Hidayah sudah membukanya,” ujar Anwar

Penutupan layanan penerimaan zakat fitrah di jadwalkan sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kapan hari raya, masih menunggu pengumuman resmi Pemerintah.ujarnya lagi.

Panitia Amil Zakat (PAZ) Al-Hidayah sedang menjalankan tugasnya, untuk melayani umat muslim yang membayar zakat fitrah.

“Panitia Amil Zakat (PAZ) mendapatkan SK langsung dari pemerintah melalui Baznas Kelurahan. Insya Allah, sah penerimaan zakat fitrah,” kata Anwar.

Mengacu Kepada Surat Edaran.

Besaran zakat fitrah yang di bayarkan mengacu kepada surat edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung.

Bahan pokok dalam bentuk beras minimal 2,5 Kg per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang minimal sebesar Rp.40.000 per jiwa. 

“Di situ ada kata minimal. Jadi kalau ada yang mau menyalurkan lebih dari situ di persilahkan,” ujarnya.

Yang perlu di perhatikan adalah pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras kemasan. Seperti beras kemasan 5 Kg dan 10 Kg. Sebaiknya pembayaran zakat fitrah beras di lebihkan. Karena di khawatirkan berat beras kemasan tidak sampai 5 Kg atau 10 Kg.

Berbeda dengan beras pabrik, bisa di timbang langsung dengan alat timbangan beras. Sehingga zakat fitrah sebesar 2,5 kg bisa tepat timbangannya, ujar Anwar lagi.

Pos terkait