JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 13 Agustus 2025.
Peran Tersangka
Selama menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, IKL diduga:
-
Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng tahun 2019 yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan.
-
Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2020, meski mengetahui peruntukannya berbeda dengan isi perjanjian.
-
Menandatangani beberapa permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Kerugian Negara
Akibat pemberian kredit secara melawan hukum oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,088 triliun. Nilai pasti masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dasar Hukum
IKL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan
Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025.
