Faktaindonesianews.com – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 1.590 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Jumlah tersebut relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya yang juga berada di kisaran 1.500 laporan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa seluruh aduan masuk melalui posko THR Kemenaker, lalu didistribusikan ke dinas ketenagakerjaan di daerah untuk ditindaklanjuti.
“Jumlah laporan tahun ini 1.590, hampir sama dengan tahun lalu,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/4).
Proses Tindak Lanjut Aduan
Setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan:
- Verifikasi oleh dinas terkait
- Pemanggilan perusahaan
- Pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan
- Investigasi hingga penyelesaian
Dari total aduan yang masuk, sekitar 506 laporan telah selesai ditangani. Dalam sejumlah kasus, perusahaan yang sebelumnya belum membayar THR akhirnya memenuhi kewajibannya, baik secara penuh maupun sebagian.
Temuan di Lapangan
Kemenaker juga menemukan masih adanya perusahaan yang belum membayar THR secara lengkap. Dalam inspeksi mendadak di Kabupaten Semarang, misalnya, terdapat perusahaan yang masih memiliki kekurangan pembayaran sekitar 10–15 persen. Namun, kekurangan tersebut langsung dilunasi keesokan harinya.
Sebaran Wilayah Pengaduan
Wilayah dengan jumlah pengaduan terbanyak meliputi:
- DKI Jakarta dan Jawa Barat: hampir 1.000 laporan
- Banten: sekitar 200 laporan
- Jawa Tengah dan Jawa Timur: masing-masing sekitar 150 laporan
Pengawasan Terus Diperkuat
Kemenaker menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan agar kewajiban pembayaran THR dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi, khususnya menjelang hari raya.






