Jakarta, Faktaindonesianews.com – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Uji materi tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
“Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers,” kata Komaruddin kepada wartawan, Selasa (20/1).
Meski demikian, Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers masih mencermati secara mendalam isi putusan MK perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut. Kajian itu diperlukan untuk melihat secara komprehensif dampaknya terhadap mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa pers yang selama ini dijalankan oleh Dewan Pers.
“Kami masih mengkaji keputusan MK secara utuh dan apa implikasinya bagi mekanisme Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kerja sama tersebut bertujuan menjamin kemerdekaan pers, sekaligus mempercepat penanganan kasus yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi, intimidasi, maupun teror terhadap wartawan.
“Dewan Pers punya MoU dengan Kapolri dan juga dengan Komnas HAM. Ke depan, itu akan kami fungsikan seoptimal mungkin untuk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang mengancam jurnalis,” kata Komaruddin.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai secara sempit.
MK menegaskan, frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim MK Guntur Hamzah menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak boleh dipahami hanya sebagai perlindungan administratif. Menurutnya, pasal tersebut merupakan pengakuan konstitusional bahwa produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak kebebasan berpendapat dan hak memperoleh serta menyebarluaskan informasi.
“Fungsi strategis pers sangat penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara,” ujar Guntur.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai safeguard norm agar wartawan tidak bekerja dalam bayang-bayang ketakutan akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (SLAPP), maupun intimidasi dan kekerasan.
Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Upaya hukum tersebut hanya dapat ditempuh secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme yang diatur dalam UU Pers terbukti tidak berjalan.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim MK, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan dissenting opinion dan menilai permohonan uji materi yang diajukan Iwakum seharusnya ditolak.






