Jakarta, Faktaindonesianews.com – Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, resmi melaporkan akun Instagram anonim @mekdiunm ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Laporan tersebut dilakukan karena konten yang disebarkan akun tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan telah membentuk opini publik yang keliru serta merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi UNM.
“Saya datang untuk menegaskan laporan dugaan pencemaran nama baik, termasuk oleh akun Instagram anonim @mekdiunm. Konten-konten yang disebarkan tidak berdasar hukum dan telah membentuk opini publik yang keliru,” ujar Karta dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Menurut Karta, akun @mekdiunm secara konsisten memproduksi dan menyebarkan narasi negatif yang menyerang integritas pribadi dirinya serta mencoreng nama baik UNM sebagai lembaga pendidikan. Ia menilai unggahan-unggahan tersebut tidak hanya bersifat tendensius, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik karena tidak didukung fakta hukum yang sah.
Karta juga menyinggung isu dugaan chat mesra yang selama ini ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara hukum dan justru muncul setelah dirinya mengambil sejumlah kebijakan tegas di lingkungan internal kampus.
Polemik ini, lanjut Karta, bermula dari keputusannya memberhentikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM, Prof Ichsan. Selang dua bulan kemudian, ia juga mencopot dosen berinisial QDB dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Inovasi dan Tepat Guna UNM. Namun, pasca-keputusan tersebut, Karta justru dilaporkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait isu chat mesra.
“Dua hari setelah pemecatan itu, muncul laporan terhadap saya. Situasi ini sangat menekan, bukan hanya bagi saya dan keluarga, tetapi juga berdampak besar terhadap UNM sebagai lembaga,” ungkapnya.
Diketahui, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah dibuat Karta sejak 25 Agustus 2025. Pada Senin (19/1), ia kembali mendatangi Polda Sulsel untuk mempertanyakan progres penanganan laporannya. Dalam kesempatan itu, Karta turut menyerahkan novum atau bukti tambahan, termasuk unggahan terbaru akun @mekdiunm yang dinilai semakin memperparah pencemaran nama baik.
“Saya berharap Polda Sulsel menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut. Ini bukan hanya soal saya, tetapi juga soal marwah UNM sebagai institusi pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, AKBP Sahruna, memastikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke SPKT akan dilayani sesuai prosedur dan standar operasional (SOP) yang berlaku, termasuk laporan yang diajukan oleh Karta Jayadi.
“Setiap masyarakat yang datang ke SPKT untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kami layani sesuai prosedur. Selanjutnya laporan tersebut diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” jelas Sahruna.
Ia menambahkan, terkait perkembangan penanganan perkara, pihak kepolisian akan menyampaikannya secara resmi melalui penyidik yang menangani kasus tersebut.






