Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2025 terus menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mengkhawatirkan aturan baru tersebut akan mempersempit ruang kritik dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi. Namun anggapan itu ditepis tegas oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menilai kekhawatiran publik tidak berdasar. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru justru memberi perlindungan lebih kuat terhadap hak warga negara untuk menyampaikan kritik, dibanding aturan lama yang merupakan peninggalan era kolonial.
“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara,” kata Habiburokhman, Senin (5/12).
Habib menjelaskan, sejumlah pasal dalam KUHP baru secara eksplisit menghadirkan mekanisme pengaman bagi kritik. Ia menekankan bahwa hukum pidana modern tidak lagi semata-mata mengejar kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan.
Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum. Menurut Habib, aturan ini memberi ruang bagi hakim untuk tidak menghukum seseorang yang menyampaikan kritik, karena secara moral tidak adil jika kritik justru berujung pidana.
“Faktanya, mengkritik bukan kejahatan. Dalam konteks itu, hakim tidak harus menghukum,” ujarnya.
Selain itu, Habib juga menyinggung Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP, yang mewajibkan hakim mempertimbangkan sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Jika kritik disampaikan tanpa niat merendahkan martabat atau menyerang kehormatan seseorang, maka hakim memiliki dasar kuat untuk tidak menjatuhkan hukuman.
Tak hanya KUHP, KUHAP baru juga dinilai lebih manusiawi. Habib mengutip Pasal 246 KUHAP, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberikan pemaafan apabila perbuatan tergolong ringan. Ia mencontohkan kasus kritik yang disampaikan dengan data kurang tepat, tetapi didorong niat baik untuk mengingatkan pejabat atau penguasa.
“Perbuatan seperti itu jelas masuk kategori ringan. Hakim bisa menjatuhkan putusan pemaafan,” tegasnya.
Habib menilai, kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru kerap muncul akibat kesalahpahaman atau ketidakpahaman terhadap substansi pasal-pasalnya. Ia justru menyebut sistem hukum lama lebih rawan menjerat warga yang bersuara kritis karena minim perlindungan eksplisit bagi kebebasan berekspresi.






