Berita Bandung, FaktaindonesiNews.com – Fredy Panggabean yang mengklaim sebagai Ketua Umum DPP LSM Penjara hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Cirebon tahun 2023, dibantah, karena tidak memiliki legalitas dan dasar hukum yang jelas.
“Pernyataan Fredy Panggabean yang mengklaim sebagai Ketum LSM Penjara hasil Munaslub 2023 di Cirebon, dan menyatakan Adi Warman Lubis tetap sebagai Ketua LSM Penjara Sumatera Utara, itu kebohongan publik.
Sebab SK Kepengurusan Adi Warman Lubis sebagai Ketua LSM Penjara Sumut masih menggunakan SK yang kami tanda tangani, jadi sangat wajar dan logis jika pembekuan organisatoris Kepengurusan LSM Penjara Sumut dibawah Adi Warman Lubis sudah tepat, jika pun mereka membawa nama, lambang dan atribut organsiasi LSM Penjara, pertanyaan LSM Penjara yang mana?, “ujar Agung setiawan
Sebab, terkait logo organisasi sudah terdaftar di HAKI Kementrian Hukum RI masih atas nama Agung Setiawan,”ujar Agung membantah pernyataan Fredy.